Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut alasan mengapa pihaknya terkesan lambat dalam menangani kasus karyawati dianiaya anak bos toko roti bernama George Sugama Halim di Cakung, Jakarta Timur.
Kasus penganiayaan itu sendiri sebenarnya telah dilaporkan korban bernama Dwi Ayu Darmawati ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024. Namun, baru belakangan ini ditangani secara serius usai menjadi sorotan di media sosial.
Nicolas menyampaikan, jika pihaknya sudah bekerja secara SOP yang berlaku. Menurutnya, korban melaporkan kejadian yang masuknya hanya kasus tindak pidana umum biasa.
"Saya sampaikan di RDP bahwa kami sesuai kan dengan SOP yang berlaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan, karena yang dilaporkan ke kami itu kasus tindak pidana umum biasa," kata Nicolas ditemui usai RDP bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Wanti-wanti DPR ke Polisi: Jangan Bebaskan George Anak Bos Toko Roti Dalih Gangguan Jiwa
Dalam laporan awal, ia mengklaim jika korban tidak melampiri bukti foto-foto luka akibat penganiayaan.
"Tidak dilampiri itu, dia juga tidak memberitahukan bahwa ada video, jadi seperti layaknya kasus yang lain, karena kasus yang lain seperti itu banyak terjadi kami perlakukan sesuai SOP yang ada di kepolisian mengenai kasus pidana, jadi terkesannya lambat," terangnya.
Kemudian ia juga berdalih, saksi dalam kasus tersebut tidak mau hadir ketika ingin dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kedua ada saksi yang kita panggil dalam tahap penyelidikan sampai saat ini tidak mau datang, itu teman dari korban tidak mau datang," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengatakan, juga pada saat korban melapor luka yang dialaminya sudah dibersihkan menggunakan obat salep. Namun pihaknya mengantarkan korban ke RS Polri untuk dilakukan visum.
Sebelumnya, seorang karyawati yang dianiaya anak bos toko Roti di Cakung, Jakarta Timur membeberkan kronologi bagaimana dia mendapatkan perlakuan kurang mengenakan saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Selasa (17/12/2024).
Korban berinisial Dwi Ayu Darmawati alias DAD ini menyampaikan jika dirinya berkali-kali mendapatkan penganiayaan dari anak bos Roti George Sugama Halim alias GSH.
Awalnya korban dipersilakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kronologi soal kasusnya. Korban menyampaikan, kejadian yang viral di media sosial itu terjadi pada 17 Oktober pukul 21.00 WIB.
"Si pelaku dari luar masuk ke dalam toko terus duduk di sofa terus dia mesen gofood setalah abang gofoodnya dateng setelah itu dia nyuruh saya nganterin makanannya ke kamar pribadinya terus di situ saya nolak karena di situ bukan tugas saya juga. Makanya saya nolak," kata Dwi.
"Dari situ saya nolak pas saya nolak berkali kali dia negelampar saya pakai patu terus ngelempar saya pake bangku abis itu ngelempar saya pake EDC BCA (mesin bayar) abis itu saya ditarik sama ayahnya si pelaku," sambungnya.
Kemudian, Dwi mengatakan, penganiayaan sempat dilerai dan akhirnya dia bisa keluar toko, namun HP dan tasnya tertinggal ia lantas kembali masuk ke dalam toko.
Lalu pelaku justru melakukan penganiayaan kembali dengan melempar kursi.
"Akhirnya saya kabur ke belakang ke tempat banyak oven di situ saya gabusa kemana mana akhirnya saya dilempari lagi dengan barang barang terus yg endingnya saya dilempari lagi pake loyang kue sampe pala saya berdarah," katanya.
Dwi mengaku kejadian tersebut sebelumnya juga pernah terjadi pada September 2024. Selain penganiayaan, pelaku juga melakukan kekerasan verbal dan mengaku kebal terhadap hukum.
"Ada hal lain juga sebelum kejadian ini dia pernah nagatain saya miskin babu terus dia juga sempet ngomong “orang miskin kayak lo gabisa masukin gua ke penjara gua nih kebal hukum”, terus saya di situ mau resign tapi ditahan adiknya si pelaku," ujarnya.
"Di situ saya dilempar pakai tempat solasi tapi kena kaki saya. Kalau terus dia juga lempar saya pakai meja tapi nggak kena," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Dwi kemudian melapor ke Polsek Rawamangun kemudian dirujuk ke Polsek Cakung. Namin kedua Polsek itu tak bisa menerima laporan dan akhirnya Dwi melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Timur.