Brigadir AKS Polisi Perampok dan Penembak Mati Warga Ternyata Narkoboy, Kapolda Kalteng Blak-blakan di DPR: Dia Nyabu

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:53 WIB
Brigadir AKS Polisi Perampok dan Penembak Mati Warga Ternyata Narkoboy, Kapolda Kalteng Blak-blakan di DPR: Dia Nyabu
Brigadir AKS Polisi Perampok dan Penembak Mati Warga Ternyata Narkoboy, Kapolda Kalteng Blak-blakan di DPR: Dia Nyabu (Foto: bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brigadir AKS, anggota polisi di Palangkaraya yang merampok dan menembak mati warga diduga menjadi pecandu narkoba jenis sabu-sabu. Fakta soal narkoba yang diduga dikonsumsi Brigadir AKS diungkapkan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Irjen Djoko mengatakan bahwa polisi telah melakukan pengecekan alat bukti dan tes urine terhadap Brigadir AKS. Dari pemeriksaan yang disokong oleh Mabes Polri, anggota polisi tersebut positif narkoba.

"Jadi, bapak/ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Kapolda Kalteng mengatakan bahwa oknum polisi tersebut positif zat amphetamine dan zat metapethamine.

Baca Juga: Nasib Pilu Karyawati yang Dianiaya George Sugama Anak Bos Toko Roti, Ibunya Diperas Pengacara sampai Jual Motor

Setelah diketahui positif narkoba, Brigadir AKS langsung ditahan di penempatan khusus (patsus).

ilustrasi penembakan (unsplash)
ilustrasi penembakan (unsplash)

Kronologi Kasus Brigadir AKS

Kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2024 saat AKS bersama pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Saat itu, AKS mengajak korban untuk ikut menaiki mobilnya yang dikemudikan HA.

Ketika berada di jalan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, kemudian membuang jasad korban. Selanjutnya, AKS mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.

Dengan adanya kasus itu, AKS dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Korban Curhat di DPR, Terkuak Aksi Arogan George ke Karyawati Toko Roti: 'Lo Orang Miskin, Gue Kebal Hukum!'

Menurut dia, AKS diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya orang dan menghilangkan nyawa dengan sengaja. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI