Wanti-wanti DPR ke Polisi: Jangan Bebaskan George Anak Bos Toko Roti Dalih Gangguan Jiwa

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:52 WIB
Wanti-wanti DPR ke Polisi: Jangan Bebaskan George Anak Bos Toko Roti Dalih Gangguan Jiwa
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

GSH dijerat dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI