Wanti-wanti DPR ke Polisi: Jangan Bebaskan George Anak Bos Toko Roti Dalih Gangguan Jiwa

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:52 WIB
Wanti-wanti DPR ke Polisi: Jangan Bebaskan George Anak Bos Toko Roti Dalih Gangguan Jiwa
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial George Sugama Halim (GSH) selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.

Menurut dia, George tampak bisa beraktivitas secara normal, artinya tindakan hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan.

"Komisi III DPR RI bakal terus mengawal kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Timur itu," kata Habiburokhman saat rapat dengan Polres Metro Jakarta Timur dan DAD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Habiburokhman melanjutkan, "Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat."

Baca Juga: Nasib Pilu Karyawati yang Dianiaya George Sugama Anak Bos Toko Roti, Ibunya Diperas Pengacara sampai Jual Motor

Berdasarkan penuturan korban saat rapat tersebut, kasus penganiayaan yang menimpa DAD dilakukan berulang oleh GSH.

Pada kesempatan itu, dia pastikan keamanan korban akan dijamin oleh para legislator.

"Kami akan kawal terus. Bahkan, tim sekretariat (DPR) nanti akan hadir dalam persidangan memantau persidangan ini," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, DAD atau Dwi Ayu Darmawati mengatakan, pelaku sempat mengklaim kebal hukum dan tak bisa dipenjarakan. Selain kekerasan fisik, dia mengaku sempat mendapatkan beberapa kali penghinaan secara verbal.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Korban Curhat di DPR, Terkuak Aksi Arogan George ke Karyawati Toko Roti: 'Lo Orang Miskin, Gue Kebal Hukum!'

"Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (16/12).

GSH dijerat dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI