Buronan Harun Masiku Bebas Melenggang ke Luar Negeri, Imigrasi Tak Bisa Cegah karena Ini

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:34 WIB
Buronan Harun Masiku Bebas Melenggang ke Luar Negeri, Imigrasi Tak Bisa Cegah karena Ini
Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, KPK menangkap Wahyu Setiawan, yang masih menjabat komisioner KPU RI. Diduga suap diberikan kepada Wahyu agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP lewat mekanisme PAW. Padahal suara Harun Masiku ada di urutan keenam.

Pengusulan Harun sebagai anggota DPR itu dilakukan setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI