Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Berikut Daftar Lengkapnya

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:31 WIB
Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Berikut Daftar Lengkapnya
Ilustrasi rokok. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok di Indonesia akan mengalami kenaikan. Meskipun tarif cukai hasil tembakau tidak berubah, pemerintah telah menetapkan harga minimum baru untuk berbagai jenis produk tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian harga baru yang akan berlaku:

Harga Jual Eceran Rokok Konvensional

a. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I: Rp 2.375 per batang (naik 5,08%)
- Golongan II: Rp 1.485 per batang (naik 7,6%)

b. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I: Rp 2.495 per batang (naik 4,8%)
- Golongan II: Rp 1.565 per batang (naik 6,8%)

c. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

- Golongan I: Rp 2.170 per batang (naik 9,5%)
- Golongan II: Rp 995 per batang (naik 15%)

d. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

- Golongan I: Rp 950 per batang (tidak ada kenaikan)
- Golongan II: Rp 200 per batang (tidak ada kenaikan)

e. Jenis Tembakau Iris (TIS)

- Harga jual bervariasi antara Rp 55 hingga Rp 275 (tidak ada kenaikan)

f. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

- Harga jual minimum: Rp 290 (tidak ada kenaikan)

g. Jenis Cerutu (CRT)

- Harga jual bervariasi dari Rp 495 hingga Rp 5.500 (tidak ada kenaikan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI