Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta Kapolda Kalimatan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Purwanto tak berhenti mengusut kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Anggota Polresta Palangka Raya Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto.
Hal itu disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolda Kalteng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
"Kasusnya dulu Pak Djoko, saya percaya Pak Djoko tidak berhenti pada kasus itu saja, sebagai seorang penyidik saya yakin juga punya indra penciuman bahwa penggunaan senpi membunuh seseorang dengan target seseorang menurut saya ada penyebabnya. Apalagi saya lihat dia pernah dihukum beberapa kali, di patsus, jadi ini orang ada sesuatu. Saya minta ke Pak Kapolda tim ini jangan hentikan di situ," kata Hinca.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan Brigadir Anton sangat sadis jika difilmkan.
Baca Juga: Profil 2 Jenderal Polisi yang Ditugaskan Kapolri untuk Tangkap Fredy Pratama
"Teruskan dulu, khawatir saya kenapa dia gunakan senpi dengan sangat sadis, kalau dengan cerita pak Kapolda masih biasa tapi kalau di filmkan ini luar biasa sadisnya ini orang untuk tujuan membunuh nggak setimpal antara yang dilakukan untuk diambil," katanya.
Hinca lantas menduga jika Brigadir Anton melakukan pembunuhan dan pencurian lantaran sedang butuh uang untuk konsumsi sabu.
"Dugaan saya mungkin dia butuh uang untuk sabu itu, jadi dia dikejar kejar pengaruh sabu mengambil uang apa saja dengan menggunakan kekuasaannya," ujarnya.
Jangan sampai, kata dia, ternyata Brigadir Anton merupakan geng gembong narkoba Fredy Pratama yang memang berkuasa di Kalimantan.
"Karena kalau berkenan telusuri siapa bandar narkobanya, sekalian saja, Kalteng, Kalbar, masuk ke Kalsel. Bandara narkoba yang kita kejar di RI ini Fredi Pratama, jadi jangan jangan gengnya dia ini," katanya.
Baca Juga: Gembong Narkoba Masih Bebas Berkeliaran, Kapolri: Cepat atau Lambat Fredy Pratama Harus Ditangkap!
"Saya mau kejar ini untuk menghormati Pak Habib, ketua komisi III untuk kejar ini, sangat tidak masuk akal menggunakan senpi hanya mau menguasai mobil atau benda. Karena itu, saya dorong teruskan tim ini, kalau di Medan itu ada tim anti bandit," sambungnya.
Untuk diketahui, Anton menjadi tersangka usai melakukan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan bersama seseorang bernama Hariyono pada 27 November 2024. Kasus ini terungkap usai adanya penemuan jenazah yang kekinian diketahui korbanya berinisial BA.
Anton disebut melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban BA di dalam mobil Sigra. Kemudian, tubuh korban dibuang.
Dalam kasus ini, Anton dan Hariyono telah dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan saat ini Brigadir Anton juga telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho.