Menteri Desa Jamin Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Gratis! Cek Cara Tugas dan Gajinya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB
Menteri Desa Jamin Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Gratis! Cek Cara Tugas dan Gajinya
Rekrutmen Pendamping Desa Gratis 2025: Syarat, Gaji, dan Cara Daftar (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Informasi seputar posisi Pendamping Desa bisa didapat secara online melalui situs resmi dan media sosial Kemendesa, yakni:

Meski begitu, tidak ada salahnya masyarakat mempersiapkan diri dengan mempelajari apa saja syarat, tugas, dan besaran gaji Pendamping Desa.

Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025

Berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Indonesia
  • Memiliki ijazah minimal Diploma 3 (D3) dari jurusan yang relevan, seperti bidang sosial, ekonomi, pembangunan, atau bidang terkait lainnya
  • Berusia antara 22 hingga 40 tahun pada saat pendaftaran
  • Sehat secara fisik dan mental, serta siap bekerja di lapangan dalam berbagai kondisi menantang
  • Memiliki kemampuan untuk bekerja secara mandiri maupun dalam tim

Gaji Pendamping Desa

Pendamping Desa bekerja dengan status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun selama memenuhi persyaratan tertentu. Setiap tenaga pendamping yang telah dikontrak berhak menerima gaji bulanan.

Ketentuan terkait gaji pendamping desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional. Gaji yang diterima pendamping desa terdiri atas honorarium dan bantuan biaya operasional, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenis pendamping serta wilayah kerja mereka.

Berikut rincian gaji bagi Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD):

1. Gaji Pendamping Desa

Baca Juga: Jadi Pendamping Desa, Apa Saja Tugas dan Berapa Gajinya?

  • Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
  • Biaya operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480

2. Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI