PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:46 WIB
PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya
PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga merilis informasi daftar barang bebas PPN. 

Pengecualian terhadap daftar barang bebas PPN ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menggunakannya tanpa kesulitan dari segi ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok masuk ke dalam daftar barang bebas PPN atau tarif 0%.

Rincian mengenai daftar barang bebas PPN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2020, Perubahan Perpres 71 tahun 2015, tentang penetaan dan penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Beban kenaikan PPN nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah.

Harga kebutuhan pokok masyarakat yang bebas PPN itu meliputi terigu, gula untuk industry, Minyak Kita, beras, daging, ikan, telur, susu segar, dan sayuran. Selain kebutuhan pokok, daftar barang bebas PPN lainnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Segini Harga YouTube, Netflix, dan Spotify dengan PPN 12 Persen

1. Jasa Pendidikan

Barang dan jasa yang berkaitan dengan dunia Pendidikan bebas PPN. Pendidikan menjadi sector yang mendapatkan kebijakan pengecualian PPN karena dibutuhkan masyarakat luas. Pemerintah memastikan agar Pendidikan menjadi lebih mudah dan terjangkau untuk masyarakat.

2. Jasa Kesehatan

Barang dan jasa yang terkait dengan bidang Kesehatan juga termasuk kedalam daftar barang bebas PPN. Barang di bidang yang bebas PPN itu termasuk vaksinasi. Bidang Kesehatan masuk ke dalam barang dan jasa bebas PPN agar masyarakat lebih mudah dalam menjangkau biaya Kesehatan.

3. Transportasi Umum

Barang dan jasa yang masuk ke sektor transportasi umum juga masuk ke dalam daftar barang bebas PPN. Tujuannaya agar masyarakat tetap lebih mudah dalam menjangkau transportasi umum untuk memudahkan kehidupan mereka.

4. Jasa Tenaga Kerja

Dalam rangka mendukung kesejahteraan social masyarakat, bidang jasa tenaga kerja juga tidak dikenai biaya PPN. Jika ada yang meminta pembayaran pajak, segera laporkan.

5. Jasa Keuangan dan Asuransi

Bidang jasa keuangan seperti bank dan asuransi tidak dikenai biaya PPN. Ini karena kedua bidang ini memiliki peranan penting dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.

Baca Juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku Januari 2025, Netizen Sambut Pakai Meme Begini

6. Rumah sederhana, pemakaian listrik, air minum

Sektor energi dan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan air minum dan rumah sederhana dibebaskan dari PPN. Tujuannya untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau.

Demikian itu informasi daftar barang bebas PPN. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI