Jejak Kelam Brigadir Anton Sebelum Tembak Mati Warga, Pernah Tertangkap Tangan Lakukan Pungli

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:13 WIB
Jejak Kelam Brigadir Anton Sebelum Tembak Mati Warga, Pernah Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Purwanto saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024). (Foto: bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Purwanto mengungkapkan, tersangka kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yakni anggota Polresta Palangka Raya Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto ternyata pernah dijatuhi sejumlah sanksi etik.

Hal itu dibeberkan Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Menurut Djoko, Brigadir Anton pernah dijatuhi sanksi etik terkait pelanggaran kecelakaan lalu lintas menggunakan mobil dinas dan pelanggaran lantaran melakukan pungutan liar atau pungli.

“Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukuman patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas,” kata Djoko.

Baca Juga: Kapolda Kalteng Beberkan Kronologi Brigadir Anton Bunuh dan Curi Mobil Warga: Ditembak 2 Dua Kali Lalu Dibuang

“Kemudian dihukum terguran tertulis serta patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar,” sambungnya.

Berdasarkan pemaparan yang ditampilkan Djoko, terungkap Anton tertulis pernah tertangkap tangan oleh Bidpropam Polda Kalteng melakukan pungli pada 5 Mei 2022 lalu.

Untuk diietahui, Anton menjadi tersangka usai melakukan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan bersama seseorang bernama Hariyono pada 27 November 2024. Kasus ini terungkap usai adanya penemuan jenazah ternyata merupakan korban berinisial BA.

Anton disebut melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban BA di dalam mobil Sigra. Kemudian, tubuh korban dibuang.

Dalam kasus ini, Anton dan Hariyono telah dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan saat ini Brigadir Anton juga telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

"Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI