Pendamping Desa Apakah PNS? Gajinya Tak Kalah Menggiurkan dari Aparatur Sipil Negara

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 14:10 WIB
Pendamping Desa Apakah PNS? Gajinya Tak Kalah Menggiurkan dari Aparatur Sipil Negara
Ilustrasi Pendamping Desa - Pendamping Desa Apakah PNS? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pendamping Desa Apakah PNS?

Status pendamping desa maupun pendamping lokal desa masih kontrak dan bisa diperpanjang setiap tahunnya apabila memenuhi persyaratan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pendamping desa bukan berasal dari PNS, melainkan pegawai dengan perjanjian kontrak waktu tertentu. Sebagaimana diketahui, ASN berdasarkan ketetapan pemerintah adalah pegawai yang statusnya diseleksi dari CPNS dan PPPK.

Gaji Pendamping Desa

Selain perbedaan tenaga yang direkrut, ada pula perbedaan gaji yang diterima oleh pendamping desa dengan pendamping lokal desa. Adapun gaji pendamping lokal desa lebih kecil dibandingkan pendamping desa. Tak sedikit yang menyebutkan jika gaji pendamping desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3 di kisaran Rp2-4 juta.

Diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi RI Nomor 148 tahun 2022,Bantuan Operasional: Rp 377.000 - Rp 979.000 berikut adalah rincian gaji pendamping desa dan pendamping lokal desa:

1. Gaji Pendamping Desa

Honorarium: Rp 2.052.000- Rp 4.861.000

• Tunjangan atau bantuan operasional: Rp 1.252.800-Rp 2.281.480

2. Gaji Pendamping Lokal Desa

• Honorarium: Rp 1.382.000 - Rp 2.393.000

Baca Juga: Ingin Jadi Pendamping Desa 2025? Simak Tugas, Gaji, dan Cara Daftar yang Benar!

• Bantuan Operasional: Rp 377.000 - Rp 979.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI