Kapolda Kalteng Beberkan Kronologi Brigadir Anton Bunuh dan Curi Mobil Warga: Ditembak 2 Dua Kali Lalu Dibuang

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:54 WIB
Kapolda Kalteng Beberkan Kronologi Brigadir Anton Bunuh dan Curi Mobil Warga: Ditembak 2 Dua Kali Lalu Dibuang
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Purwanto saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024). (Foto: bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Purwanto mengungkapkan, kronologi kasus dugaan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan anggota Polres Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto bersama Hariyono terhadap korban berinisial BA.

Hal itu dibeberkan Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Menurut Djoko, pelaku bersama Hariyono pada 27 November lalu menghampiri korban yang berada di luar mobil di Jalan Tjilik Riwut KM 39.

“Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia adalah Anton merupakan anggota Polda dan mendapatkan info ada pungli di pos lantas 38, posisi korban pada saat itu adalah di pinggir jalan di luar mobil Gran Max yang merupakan mobil dari ekspedisi yang dari Banjarmasin,” kata Djoko.

Baca Juga: Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya

“Dengan kondisi itu, maka kemudian saudara Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil Sigra untuk mendatangi pos lantas 38 meyakinkan korban terkait dengan pungli yang dimaksud,” sambungnya.

Kemudian pelaku Anton yang duduk di bagian belakang mobil memerintahkan Hariyono untuk mengendarai mobil ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan. Adapun posisi korban duduk di bagian depan kiri mobil atau di samping Hariyono yang mengemudikan mobil.

Lalu Anton meminta Hariyono untuk memutar balik arah kendaraan. Sampai akhirnya, peristiwa penembakan itu terjadi.

“Anton memerintahkan saudara Hariyono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Hariyono mendengar adanya letusan tembakan,” katanya.

Djoko menyampaikan, jika penembakan yang dilakukan tersebut terjadi tak hanya sekali. Menurutnya, penembakan kembali terjadi setelah Anton memerintahkan Hariyono untuk memutar balik arah kendaraan ke Kasongan.

Baca Juga: Cekcok Berujung Maut, Istri Hamil 9 Bulan Tewas Dibunuh dan Suami Ditemukan Gantung Diri di Cengkareng

“Setelah terjadi ini, telah terjadi letusan tersebut saudara Anton memerintahkan saudara Hariyono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan lagi dan terdengar kembali ada letusan kedua yang dilakukan Anton,” ujarnya.

“Setelah peristiwanya, korban dibuang dan mobil dikuasai, yang mobil dalam arti mobil Gran Max,” sambungnya.

Adapun dalam kasus ini Anton dan Hariyono telah dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan saat ini Brigadir Anton juga telah dijatuhi sanski pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

"Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI