Kasus Harun Masiku Mangkrak 5 Tahun, MAKI Gugat KPK Lagi! Tuntut Sidang In Absentia

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:09 WIB
Kasus Harun Masiku Mangkrak 5 Tahun, MAKI Gugat KPK Lagi! Tuntut Sidang In Absentia
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang praperadilan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku di PN Jaksel, Rabu (21/2/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran menilai kasus dugaan suap Harun Masiku yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkrak.

Gugatan tersebut merupakan kali kedua yang disampaikan, setelah MAKI mengajukan gugatan pertamanya pada Januari 2024 lalu. MAKI mendaftarkan gugatan keduanya pada hari ini, Selasa (17/12/2024).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku jengkel karena Harun Masiku belum tertangkap dan menilai kasus ini mangkrak.

“Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran Terdakwa ) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Diperiksa soal Buronan Harun Masiku, Eks Menkumham Yasonna Janji Hadir di KPK Rabu Besok

Meski gugatan hampir sama, Boyamin menyebut ada dua tambahan materi yang dia lampirkan.

Salah satunya, yurisprudensi dalam kasus asuransi, maka berpatokan waktu 2 tahun apabila nasabah menghilang.

“Ketentuan Pasal 40 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK di mana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu 2 tahun,” ujar Boyamin.

“Atas dasar 2 hal tersebut di atas, maka semestinya KPK melakukan sidang in absentia karena senyatanya hingga saat ini Harun Masiku belum mampu ditangkap KPK,” tambah dia.

Sekadar informasi, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.

Baca Juga: Absen Panggilan Kasus Harun Masiku, Eks Menkumham Yasonna Laoly Terancam Dijemput Paksa KPK

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Pada surat tersebut, terdapat empat foto terbaru yang menampilkan wajah Harun Masiku. Salah satunya menunjukkan gambar Harun mengenakan pakaian berupa kemeja putih dan berkacamata.

Pada foto kedua, Harun sedang berpose menggunakan kaos hitam bertuliskan ‘Make Smart Choices In Youth Life’ dan kemeja merah bermotif kotak-kotak.

Foto lainnya memperlihatkan Harun Masiku mengenakan kemeja batik cokelat dan foto terakhir ialah ketika Harun juga menggunakan kemeja batik merah muda dengan motif ungu.

Selain itu, KPK juga memperbarui informasi mengenai ciri-ciri tubuh Harun Masiku seperti tinggi badan sekitar 172 centimeter dan ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, dan berbicara dengan logat Toraja atau Bugis.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.

Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI