Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YSL) ternyata absen dalam agenda pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (17/12/2024) hari ini. Yasonna tidak hadir dalam agenda pemanggilan KPK karena alasan sibuk.
Terkait absen Yasonna dalam pemeriksaan kasus suap Harun Masiku diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Senin (16/12/2024) kemarin. Dengan ketidakhadirannya itu, politisi PDI Perjuangan itu meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (18/12/2024) besok.
"Saudara YSL ini yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah dimintakan tersebut," ujar Tessa dikutip Rabu.

Jika Yasonna tak hadir, Tessa menyebut penyidik KPK membuka peluang untuk melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan KUHAP yang memperbolehkan tindakan tersebut setelah dua kali panggilan diabaikan.
"Ya, saya pikir kami tidak perlu berasumsi terlalu jauh (soal penjemputan paksa Yasonna),” ujar Tessa.
“Nanti pada saat hari Rabu ini, teman-teman bisa kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir," tambah dia.
Sebelumnya, KPK memanggil Yasonna pada Jumat (13/12/2024). Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sudah ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Untuk itu, Tessa menyebut penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua DPP PDIP itu akan dilakukan pada Rabu (18/12/2024) mendatang.
“Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku
Dia memastikan pemeriksaan terhadap Yasonna ini bukan untuk pengembangan perkara atau perkara baru, tetapi masih soal kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan politisi PDIP Harun Masiku sebagai tersangka.