Suara.com - Sepanjang 2024, pemberantasan korupsi menjadi salah satu aspek yang disorot masyarakat. Terlebih, ketika pejabat publik terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kinerja lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi juga menjadi perhatian dengan banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang dibicarakan masyarakat melalui media sosial.
Berikut ulasan mengenai karut marut pemberantasan korupsi dan sejumlah kasus yang menjadi atensi publik sepanjang 2024:
Januari
- Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik 2 Pimpinan KPK
Dua pimpinan KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Keduanya diduga melanggar etik karena menggunakan pengaruhnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Alexander disebut pernah meminta pengadaan pupuk tetapi tidak terlaksana.
- KPK Kalah dalam Sidang Praperadilan Eddy Hiariej
KPK sempat menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka saat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Saat itu, dia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Namun, Eddy kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Januari 2024. Lalu pada 30 Januari 2024, Hakim tunggal Estiono mengabulkan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim menyebut, penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Baca Juga: Bahlil soal Peluang Jokowi, Gibran dan Bobby Masuk Golkar: Alhamdulillah...
Februari
- 72 Pegawai KPK Pungli Berjemaah
Pada Kamis, 15 Februari 2024, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada 78 dari 90 pegawai KPK yang dianggap terbukti terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, 90 pegawai terlibat dibagi menjadi enam klaster atau berkas perkara.
"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung. Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi, ada berjumlah 78 terperiksa," kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Sementara, 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekretarian Jenderal KPK untuk ditindaklanjuti sesuai sanksi kedisiplinan. Dijelaskannya, mereka tidak dapat diproses karena keterlibatan terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk. Sebagaimana diketahui kasus pungli ini terjadi dalam rentang waktu 2018 sampai 2023.
"Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK. Sehingga Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut. Oleh karena itu kami serahkan ke sekjen untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Tumpak menerangkan, meski 78 pegawai dinyatakan terbukti menerima uang dari tersangka korupsi, sanksi terberat yang bisa mereka berikan hanya berupa permohonan maaf terbuka secara langsung.
"Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung," ujarnya.
Namun, mereka juga dapat memberikan rekomendasi kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk memberikan sanksi disiplin.
"Majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada sekretariat jenderal selaku PPK, pejabat pembina kepegawaian untuk mengenakan yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Tumpak.
Maret
- Jaksa KPK Peras Saksi Rp 3 Miliar
Dewas KPK menyatakan telah meneruskan laporan terkait jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan Rp 3 miliar terhadap saksi.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pemerasan tersebut. Setelah melalui prosedur pengaduan di Dewas KPK, laporan kemudian dilanjutkan ke Deputi Penindakan KPK.
"Sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Albertina dihubungi wartawan, Jumat (29/3/2024).
April
- Wacana Peleburan KPK dan Ombudsman
Pada April 2024, berhembus wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku pernah mendengar KPK dan Ombudsman dilebur.
"Karena informasi yang kami dapat, 'oh ini sudah dibahas loh di Bappenas, rencana ingin menjadikan KPK lembaga pencegahan korupsi, melebur ke Ombudsman. Nah itu penting untuk diklarifikasi ke Bappenas, apakah pernah, benar ada pembahasan rapat seperti itu. Tentu kalau benar adanya, penting untuk dikritisi idenya," kata Kurnia.
Kurnia menyebut rencana meleburkan KPK dengan Ombudsman, akan menghilangkan kewenangan penindakan, dan hanya dapat melakukan pencegahan.
"Kalau tiba pada kesimpulan KPK harus pencegahan, kalau indeks persepsi korupsi (IPK) sudah 70-an, 80-an, oke gituloh. Ini kan IPK kita masih 30-an, banyak problem bahkan pimpinan KPK mengakui ada pelemahan pemberantasan korupsi hari ini. Jadi kalau kesimpulannya adalah mengganti KPK menjadi pencegahan tentu adalah solusi yang keliru," tegasnya.
Untuk itu, Kurnia menegaskan bahwa ICW menolak wacana peleburan KPK dengan Ombudsman ini. Dia menyebut KPK masih memiliki fungsi penindakan yang penting.
- Firli Bahuri Peras SYL
Ajudan SYL, Panji Hartanto dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi yang menjerat SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (17/4/2024). Saat sidang berlangsung hakim menanyakan soal Firli yang meminta uang Rp 50 miliar kepada SYL.
"Saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” kata Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati.
"Dari percakapan Bapak (SYL) waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.
Percakapan itu, lanjutnya, terjadi antara SYL dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta serta staf khusus SYL, Imam Mujahidin.
"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," tutur Hakim Ida membacakan BAP Panji.
"Baik, Yang Mulia," ucap Panji.
Menurut dia, permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli kepada SYL itu berkenaan dengan perkara yang sedang berproses di KPK.
Informasi tersebut dia ketahui dari pejabat-pejabat Eselon I Kementan yang dikumpulkan SYL di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat Eselon I itu, SYL disebut memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan saat itu, Jan Marinka berkoordinasi dengan KPK.
"Bapak instruksikan Irjen, Inspektur Jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," tandas Panji.
- Pimpinan KPK Gugat Dewas
Nurul Ghufron ketika menjadi Wakil Ketua KPK sempat menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024 lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Tertulis Ghufron sebagai penggugat, sementara tergugat Dewas KPK.
Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai ada dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya ekspired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis, (25/4/2024).
Mei
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi
KPK menahan Bupati Sudoarjo Ahmad Muhdlor Ali aliar Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (7/5/2024). Dalam perkara ini, Gus Muhdlor disebut menerima uang hasil pemotongan intensif melalui sopirnya.
Pemotongan dana insentif bagi ASN BPPD berawal saat Gus Muhdlor sebagai bupati memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan pemerintahan Sidoarjo.
"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA (Gus Muhdlor) untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Setelah aturan dibuat, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono memerintahkan Kasubag Umum BPPD Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang akan diterima para ASN, sekaligus menghitung besaran pemotongannya.
"Yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari) dan lebih dominan uangnya bagi AMA (Gus Muhdlor)," ujar Tanak.
Adapun besaran pemotongan itu berkisar antara 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran intensif yang diterima ASN BPPD.
Guna menutupi aktivitas tersebebut, Ari memerintahkan Siska agar teknik penyerahan uang hasil pemotongan dilaksanakan secara tunai. Pemotongan dana kemudian dikoordinir setiap bendahara yang sudah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Untuk mengkoordinasi mengenai distribusi pemberian hasil pemotongan, Ari berkomunikasi dengan Gus Muhdlor lewat beberapa orang kepercayaannya.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Gus Muhdlor), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska) sebagaimana perintah AS (Ari) dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," jelas Tanak.
Terhitung pada 2023, siska dapat mengumpulkan uang hasil pemotongan dana insentif dari ASN mencapai Rp 2,7 miliar. Tanak memastikan angka itu masih temuan awal dan akan ditembangkan.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
- Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Sempat Bebas
Salah satu polemik dalam pemberantasan korupsi yang sempat mencuat ialah putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang sempat membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan terdakwa Gazalba Saleh dalam putusan sela.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Fahzal.
Dia menjelaskan KPK tidak pernah menyerahkan surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh.
“Namun, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System,” tandas Hakim Fahzal.
Juni
- Perlawanan Balik Hasto Diperiksa KPK
Pada 10 Juni 2024, KPK sempat memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam atas kasus suap Harun Masiku yang kini masih buron.
Pada pemeriksaan tersebut, KPK menyita dua ponsel dan buku catatan yang diakui berisi informasi mengenai internal PDIP milik Hasto.
Selain itu, KPK juga menyita ponsel dan dua kartu ATM milik asisten pribadi Hasto, Kusnadi.
Akibatnya, Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Mereka menilai penggeledahan dan penyitaan ponsel Hasto saat pemeriksaan sebagai tindakan yang tidak profesional.
Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy awalnya menjelaskan asisten Hasto, Kusnadi berada di lobi Gedung Merah Putih KPK bersama Hasto.
Kemudian, Hasto dipanggil oleh penyidik bernama Rosa Purba Bekti. Lalu, lanjut Ronny, Hasto dan Kusnadi naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
“Ternyata setelah sampai di lantai 2 dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan ini menunjukkan Kusnadi yang terkesan dijebak oleh penyidik KPK. Padahal, kata dia, penyitaan harus disertakan dengan izin dari pengadilan.
Jika penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam keadaan memaksa, Ronny menyebut hal itu mestinya dilakukan pada keesokan harinya.
“Keadaan ini tidak dalam keadaan terpaksa, keadaan mendesak karena Saudara Kusnadi ini sedang mendampingi dan tidak dalam keadaan buron atau apa,” ujar Ronny.
“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada Dewan Pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang,” tambah dia
- KPK Klaim Deteksi Buronan Harun Masiku
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penyidik sudah mendeteksi keberadaan Harun Masiku yang sudah dicari-cari sejak Januari 2020 lalu.
"Saya pikir sudah (tahu lokasi Harun Masiku) penyidik," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
Saat itu, Alex menyampaikan harapannya untuk bisa menangkap Harun Masiku dalam waktu sepekan.
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," tambah Alex.
Pada kesempatan yang lain, Alex menyebut bahwa pernyataan itu tidak mengindikasikan bahwa dirinya mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Kan saya bilang mudah-mudahan. Posisi HM (Harun Masiku) di mana, saya enggak tahu, biar penyidik yang mencari," kata Alex kepada wartawan, dikutip pada Kamis (13/6/2024).
Dia mengaku selalu mendorong tim penyidik untuk mencari keberadaan dan menangkap Harun Masiku. Menurut Alex, pernyataan bahwa Harun Masiku bisa ditangkap seminggu ke depan hanya harapan yang disampaikan, bukan indikasi dirinya mengetahui keberadaan Harun.
Juli
- SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
- Wali Kota Semarang Mbak Ita Tersangka
KPK menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka itu terjadi setelah tim penyidik KPK menggeledah kantor Pemkot Semarang, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita juga menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.
Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.
Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.
- Korupsi Timah Harvey Moeis dkk
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membeberkan daftar nama para terdakwa penerimaan uang 'panas' dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI,” kata jaksa di ruang sidang.
Berikut daftar nama dan jumlah penerimaan uang dari kasus tersebut:
- Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2019 Amir Syahbana sebesar Rp 325.999.990.
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta sebesar Rp4.571.438.592.561,56
- Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias AON sebesar Rp3.660.991.640.663,67
- Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto sebesar Rp1.920.273.791.788,36
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias AWI sebesar Rp2.200.704.628.766,06
- Beneficial Owner PT Tinindo Internusa Hendry Lie sebesar Rp1.059.577.589.599,19
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 Emil Ermindra sebesar Rp986.799.408.690,00
- Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp420.000.000.000,00
- 375 Mitra Jaya Usaha Pertambangan (IUJP) lainnya, di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp10.387.091.224.913,00.
- CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM), Rp4.146.699.042.396,00.
- Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di Pusaran Tambang Blok Medan
Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkapkan istilah Blok Medan sebagai pertambangan milik Wali Kota Medan Bobby Nasution. Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution," katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).
Suryanto juga mengakui pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan AGK untuk membahas investasi di Maluku Utara.
Merespons kesaksian Suryanto, AGK juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut.
"Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP," ujar AGK.
Namun, dia mengungkapkan bahwa Blok Medan yang disebut Suryanto tersebut merujuk pada tambang milik putri Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kahiyang Ayu.
"Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan," ungkap AGK.
Agustus
- Hasto Diperiksa Soal Kasus DJKA
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dalam pemeriksaan selama sekitar 4,5 jam, dia mengaku mendapat 21 pertanyaan dari tim penyidik KPK.
Dari pertanyaan-pertanyaan yang diberikan penyidik, Hasto menyebutkan salah satunya ditanyakan tentang hubungannya dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni Harno Trimadi.
“Apakah saya kenal baik dengan salah satu yang ditetapkan tersangka saudara Harno dan saya berikan keterangan bahwa saya tidak memiliki (nomor) handphone yang bersangkutan tidak pernah melakukan komunikasi secara intens," kata Hasto, Selasa (20/8/2024).
"Kalau terkait dengan apakah bertemu atau tidak ya saya kurang ingat karena sebagai Sekjen saya bertemu dengan begitu banyak orang," tambah dia.
- Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep
Putra bungsu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep akhirnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah namanya dan sang istri, Erina Gudono ramai disorot naik private jet alias jet pribadi.
Pihak yang melaporkan Kaesang ke KPK adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah menyampaikan laporan elektronik terkait kepemilikan jet pribadi yang digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat.
Boyamin mengaku memberikan alat bukti berupa dokumen nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee International.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Salah satu bentuk yang terlihat sekarang itu Shopee itu punya kantor dan tempat untuk gaming di atas lahan Pemkot Solo di Solo Teknopark," kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip Suara.com, Kamis (29/8/2024).
Dia menyebut bahwa dokumen berupa nota kesepahaman itu bisa membantu lembaga antirasuah untuk mendalami dugaan gratifikasi Kaesang.
"Kaesang adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama, itu kan juga menyangkut anak dan istri, dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," tutur Boyamin.
"Kenapa Kaesang kok dikaitkan dengan Gibran? Ya, karena irisannya di situ. Kaesang adiknya Gibran dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan PT Shopee," lanjut dia.
September
- KPK Tunda Proses Hukum Tersangka Cakada
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan pihaknya menunda proses hukum, terhadap calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
Dia menilai hal ini dilakukan guna menghindari adanya asumsi bahwa kasus korupsi yang berlangsung di KPK menjadi alat menyerang lawan politik.
“Kami tidak ingin kegiatan ini kembali lagi, ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk sebagai alat menyerang lawan politiknya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/3034).
Tessa mengatakan proses hukum calon kepala daerah akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada 2024 selesai.
Namun, Tessa mengatakan, hal tersebut tidak berlaku pada calon kepala daerah yang sudah berstatus sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," tutur Tessa.
- Pimpinan KPK Langgar Etik
Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik. Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis" ujar Tumpak.
Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Ghufron dianggap bersalah lantaran menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS. Dewas menilai perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.
- Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap mantan Menteri Pertanian itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Selain itu, PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti bagi SYL sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim.
- Misteri Mobil Buronan Harun Masiku
KPK mengeklaim pihaknya pernah menemukan dokumen penting di dalam mobil tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan hal tersebut saat berada di Bogor, Kamis (12/9/2024).
“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," katanya.
Meski begitu, Asep tidak mengungkap lebih rinci mengenai dokumen apa yang ditemukan di mobil buronan yang sudah dicari KPK selama lebih dari empat tahun itu.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa mobil Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024. Dia menyebut bahwa mobil tersebut sudah terparkir di Thamrin Residence selama sekitar dua tahun.
Kaesang Klarifikasi Soal Dugaan Gratifikasi pada Penggunaan Jet Pribadi ke KPK
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tiba-tiba.
Mengenai kedatangannya ini, Kaesang mengeklaim dirinya hadir atas inisiatif sendiri untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi.
"Jadi hari ini, kedatangan saya ke KPK, sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat," kata Kaesang di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," tambah dia.
Menurut Kaesang, hal yang diklarifikasi kepada KPK hari ini berkaitan dengan perjalanannya menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.
Oktober
- Mantan Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Tersangka
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemprov Kalsel.
Lembaga antirasuah menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan berkaitan dengan tiga proyek pembangunan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proyek pertama yang diduga melibatkan tindakan suap ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaannya sebesar Rp23 miliar.
“Pembangunan Samsat terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Proyek ketiga ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai proyek Rp9 miliar.
Menurut dia, para tersangka diduga memberikan bocoran HPS (harga perkiraan sendiri) dan kualifikasi perusahaan yang mendapatkan lelang. Kemudian, lanjut dia, para tersangka juga merekayasa pemilihan e-katalog. Ghufron menyebut juga ada kongkalikong antara para tersangka dengan konsultan perencana.
“Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” ucap Ghufron.
- Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Meski sempat dibebaskan, sidang dugaan suap Hakim Agung Nonaktif Gaqzalba Saleh dilanjutkan hingga tahap putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim menyatakan Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Gazalba juga dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.
Hakim menyatakan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
- Skandal 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tanur
Bukan hanya KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Salah satunya ialah OTT yang menjaring tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dan membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur. Adapun ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindy.
“Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M setta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024).
Dalam kasus ini, Abdul mengatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta sejumlah mata uang asing dari keempat tersangka.
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
- Tom Lembong Tersangka
Kejagung RI menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.
November
- Kaesang Lolos Skandal Jet Pribadi
KPK menjelaskan bahwa Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK tetap menelaah laporan dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
“Bagaimana tentang laporannya? Tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) gratifikasi, tapi ke (Direktorat) PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," kata Nurul Ghufron kala menjadi Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Ghufron menjelaskan, Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang bukan gratifikasi.
Untuk itu, kata dia, Direktorat Gratifikasi KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.
“Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak,” beber Ghufron.
“Itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” tambah dia.
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas DPR RI
Salah satu angin segar dalam pemberantasan korupsi ialah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang resmi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk periode 2025-2029.
Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI pada 18 November 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengonfirmasi bahwa RUU Perampasan Aset telah dimasukkan dalam prolegnas jangka menengah tersebut.
“Kita sudah masukkan dia di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," kata Doli.
Meski begitu, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam prolegnas prioritas. Sebab, dia menilai perlu waktu lebih untuk mengkaji dari berbagai aspek untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
- KPK Keok dengan Tersangka di Sidang Praperadilan
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.
“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal.
“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tambah dia.
- Pimpinan KPK Gugat Larangan Tak Boleh Berhubungan dengan Pihak Berperkara
Alexander Marwata sempat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut soal larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara. Pernyataan itu disampaikan Alexander dalam sidang perdana judicial review terhadap pasal 36 huruf (a) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Bahwa guna menghentikan adanya inskonstitusionalitas ketentuan 36 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Mahkamah Konstitusi perlu mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi," kata Kuasa Hukum Marwata saat membacakan pokok permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
Dia menyinggung pertemuan Firli Bahuri dengan eks Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe di Jayapura pada akhir tahun 2022. Menurutnya, tujuan pertemuan itu ialah agar Lukas mau diperiksa oleh tim KPK setelah tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengecek kondisi kesehatan Lukas.
“Pertemuan dilakukan secara terbuka bahkan dipublikasikan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai perintah undang-undang, dan kemudian Firli Bahuri dianggap melanggar hukum sesuai pasal 36 UU KPK," masih dalam pokok permohonan Alex.
Kemudian, disebutkan pula pertemuan Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.
Menurut dia, pertemuan tersebut memang terjadi tetapi Firli disebut meminta SYL untuk pulang.
Selain itu, dia juga menungkit Ghufron yang menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono pada Maret 2022.
Dia mengatakan Ghufron menghubungi Kasdi hanya sekedar menyampaikan keluhan pegawai Kementan dengan inisial ADM yang tak kunjung mendapatkan persetujuan mutasi.
“Bahwa terdapat komunikasi antara terperiksa Nurul Ghufron yang menyampaikan keluhan kepada Saudara Kasdi (Maret 2022) yang notabene dilakukan jauh sebelum dan tidak ada sangkut pautnya dengan penetapan tersangka dan penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan," ucap Kuasa Hukum Alex.
Hubungan Nurul Ghufron dengan Kasdi itu menyebabkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ghufron melakukan pelanggaran etik.
Capim KPK Dipilih DPR
Komisi III DPR memilih lima calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Adapun Setyo Budianto terpilih sebagai Ketua KPK yang baru dari lima capim yang dipilih.
Kelima nama tersebut dipilih secara voting, usai Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK sejak 18 sampai 21 November 2024.
Kelima nama tersebut dipilih secara voting, usai Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK sejak 18 sampai 21 November 2024.
Kemudian penghitungan pun dilakukan secara seksama. Hasilnya ada lima nama capim yang menerima suara terbanyak, dengan Setyo Budianto berada di urutan teratas dipilih sebagai Ketua seperti berikut:
- Setyo Budiyanto
- Fitroh Rohcahyanto
- Ibnu Basuki Widodo
- Johanis Tanak
- Agus Joko Pramono
Nama capim KPK yang sudah terpilih akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai capim KPK terpilih. Setelah itu mereka akan dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perolehan Suara Capim KPK:
- Setyo Budiyanto : 46
- Fitroh Rohcahyanto : 47
- Johanis Tanak : 47
- Alamsyah Saragih : 4
- Poengky Indarti : 2
- Djoko Poerwanto : 2
- Ida Budhiati : 8
- Ibnu Basuki Widodo : 32
- Agus Joko Pramono : 38
- Michael Rolandi Cesnanta Brata : 9
- Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim PN Jaksel
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Praperadilan itu diajukan Tom Lembong untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
“Dalam provisi: menolak tuntutan provisi yg diajukan pemohon untuk seluruhnya. Untuk eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.
Desember
- Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pasalnya, jaksa penuntut umum menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar pidana denda sebesar Rp 210 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.
Bila Harvey tidak bisa membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas jaksa.
- Pimpinan dan Dewas KPK Baru Dilantik Prabowo
Presiden Prabowo Subianto melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan, pada Senin (16/12/2024) pukul 13.30 WIB.
Kelima Pimpinan KPK yang resmi dilantik itu di antaranya, Setyo Budiyanto (Ketua KPK) dan empat Wakil Ketua KPK; Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono
Selain itu, Prabowo juga resmi melantik lima anggota Dewas KPK terpilih. Mereka adalah Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno dan Chisca Mirawati.