Suara.com - Setelah 19 tahun mendekam di penjara Indonesia, lima anggota Bali Nine akhirnya dipulangkan ke Australia pada Minggu (15/12). Pemulangan ini merupakan hasil dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Australia.
Meskipun telah dipulangkan, status kelima napi ini tetap sebagai narapidana. Pemerintah Indonesia menegaskan tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun.
Bebasnya lima anggota Bali Nine itu berkat Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima warga negara Australia terpidana kasus narkoba ke negara mereka.
Atas pemulangan kelima orang anggota Bali Nine ini, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Seperti diberitakan Antara, pemulangan dilakukan pada Minggu (15/12) dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Media Australia melaporkan, kelimanya pulang menggunakan maskapai Jetstar.
Anggota Bali Nine yang dipulangkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kelimanya tidak diampuni, melainkan dipindahkan ke negara asal dengan tetap berstatus narapidana.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” kata Yusril seperti dikutip dari Antara.
Kelima orang yang dipulangkan adalah bagian dari sembilan terpidana asal Australia yang ditangkap pada 2005 ketika hendak menyelundupkan 8,2 kilogram heroin di Bali. Dua orang di antara mereka telah dieksekusi mati pada 2015, seorang meninggal di penjara, dan satu orang bebas dengan remisi.
Baca Juga: Gebrakan Awal! Ketua KPK Baru Setyo Budiyanto Akan Evaluasi Kasus Mandek dan Kinerja Pegawai
Yusril mengatakan, pemulangan lima napi Bali Nine kali ini sesuai dengan kesepakatan 'practical arrangement' antara kedua negara.