PPN 12 Persen Bikin Ketar-ketir, Tantangan Pengusaha Ritel Tahun Depan Makin Berat

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB
PPN 12 Persen Bikin Ketar-ketir, Tantangan Pengusaha Ritel Tahun Depan Makin Berat
Freepik
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 2025 dianggap menimbulkan berbagai kekhawatiran di sektor ritel. Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menyatakan, harusnya pemerintah menunda kenaikan PPN tersebut mengingat situasi ekonomi masih banyak tantangannya. 

"Sebenarnya kalau dari sisi retail, pasti di suasana daya beli yang challenging ini, segala macam cost pasti kami prefer untuk ditunda," kata Wakil Ketua HIPPINDO Fetty Kwartati ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Meski berat, Fetty menyebutkan pengusaha barang premium, yang menjadi sasaran PPN 12 persen, memang bisa saja tetap bertahan. Pengusaha produk high cost itu memiliki peluang untuk tetap bertahan di tengah tekanan daya beli masyarakat yang menurun. 

Pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta, Kamis (28/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta, Kamis (28/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun demikian, PPN 12 persen bisa jadi tantangan tambahan, mengingat daya beli masyarakt belum stabil. Sehingga masyarakat diperkirakan masih akan lebih mengutamakan belanja kebutuhan barang pokok.

Baca Juga: Bahlil soal Peluang Jokowi, Gibran dan Bobby Masuk Golkar: Alhamdulillah...

"Ditetapkan PPN itu tidak terhadap semua orang, punya barang-barang premium. Mungkin yang barang-barang high cost itu masih bisa survive dibanding yang barang-barang tidak high cost," tuturnya.

Berlaku Tahun Depan

Diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jika kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan itu sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan dasar masyarakat, melainkan terhadao sejumlah produk premium.

Adapun daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen: 

Baca Juga: AHY Auto Ketawa saat Ditanya Minat atau Tidak Ajak Jokowi ke Demokrat usai Dipecat PDIP, Kenapa?

  1. Beras premium
  2. Buah-buahan premium
  3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
  4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
  5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
  6. Makanan elite lainnya
  7. Layanan kesehatan medis premium
  8. Biaya Pendidikan sekolah elit 
  9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI