Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berharap laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN tidak hanya menjadi instrumen pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi juga penindakan.
Dia bahkan berharap agar ada aturan pemindanaan bagi pejabat yang tidak tertib dalam menyampaikan LHKPN. Termasuk jika LHKPN yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kita berharap ke depannya LHKPN ada instrumen yang lebih ketat ya, misalnya ada pemidanaan bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN padahal mereka wajib melapor atau melaporkan LHKPN tapi tidak benar,” kata Yudi kepada Suara.com, Senin (16/12/2024).
Dia juga meminta KPK untuk lebih teliti lagi untuk meminimalisir adanya anomali dalam LHKPN yang disampaikan oleh pejabat. Misalnya, dengan menjadikan harga pasaran aset untuk disesuaikan dengan LHKPN yang disampaikan.
“Misalnya sekarang, untuk aset bisa lebih rigid, misalnya aset mobilnya x mereknya x, maka KPK sudah punya pasarannya berapa yang ada di sistemnya sehingga ketika dia di bawah itu jadi nggak bisa,” tutur Yudi.
“Termasuk ketika misalnya tanah di suatu lokasi itu harganya miliaran kemudian ternyata hanya berapa ratus juta, itu KPK bisa mendeteksi, termasuk juga terkait dengan kekayaan yang tidak wajar, terkait dengan pendapatannya dan sebagainya,” tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango membahas soal kebenaran pada isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan para pejabat.
Hal itu dia sampaikan dalam sambutannya pada acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
“Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN,” kata Nawawi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Pejabat Isi LHKPN Asal-asalan, Eks Penyidik Sebut Kewenangan KPK Terbatas
“Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” tambah dia.