Pecat Gibran dan Bobby Nasution, PDIP Ungkap Alasan Lengkapnya

Senin, 16 Desember 2024 | 16:04 WIB
Pecat Gibran dan Bobby Nasution, PDIP Ungkap Alasan Lengkapnya
Ilustrasi Presiden ke-7 Joko Widodo bersama anak serta menantunya; Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Afif Nasution. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PDI Perjuangan baru saja mengumumkan secara resmi pemecatan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari kanggotaan partai. PDIP pun mengurai pertimbangan mengapa melakukan pemecatan pada anak dan menantu Jokowi tersebut.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024 dilihat Suara.com, Senin (16/12/2024).

Dalam surat itu dituliskan jika PDIP memecat Gibran lantaran telah melanggar AD/ART partai dengan tidak mematuhi keputusan partai soal capres-cawapres. Selain itu justru Gibran malah maju dicalonkan sebagai cawapres.

"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Gibran Rakabuming Raka, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Wali Kota Surakarta, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tulis SK pemecatan Gibran dikutip Suara.com, Senin.

Sementara itu, untuk Bobby Nasution, pertimbangan PDIP melakukan pemecatan yakni karena Bobby dianggap melanggar AD/ART partai dan etik dengan melawan keputusan partai soal Pilpres.

"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Wali Kota Medan telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju), merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tulis dalam SK.

Pecat Jokowi Juga

Sebelumnya PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dan juga putranya Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan partai.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun melalui video yang diperoleh Suara.com, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Viral Gibran Disebut Tak Paham Penggunaan Kata 'Para', Mas Wapres Diminta Belajar Bahasa Indonesia Lagi

Dalam video tersebut tampak Komarudin menyampaikan kabar pemecatan tersebut didampingi sejumlah petinggi PDIP lainnya seperti Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, hingga Said Abdullah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI