Suara.com - Polisi telah menetapkan George Sugama Halim alias GSH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti berinisial DAD di Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka usai dilakukan penangkapan di sebuah hotel kawasan Sukabumi.
Kedepan pihak kepolisian juga bakal melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilakukan oleh GSH.
“Bahwa sudah diamankan terlapor saudara GSH yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, GSH terancam bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diciduk di Sukabumi
George sebelummya diciduk pihak kepolisian di Sukabumi, Jawa Barat. Ia diringkus lantaran diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pegawai toko roti di Jakarta Timur.
Berdasarkan rekaman video yang banyak diunggah di media social, George diciduk saat sedang bersantai di tempat tidur tempatnya menginap.
"Bahwa mereka (keluarga) ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor (GSH), karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam, kalau mereka masih berada di rumahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Nicolas di Mapolres Metro Jaktim, Senin.
Baca Juga: Keluarga Dokter Korban Aniaya Disebut 'Darah Murni', Dedy Mandarsyah Salah Cari Lawan
Polisi mengetahui keberadaan terduga pelaku di Sukabumi berdasarkan keterangan dari orang tua terduga pelaku.