Sembako Tak Kena PPN 12 Persen, Daya Beli Masyarakat Pada Makanan dan Minuman Diperkirakan Tetap Turun

Senin, 16 Desember 2024 | 15:48 WIB
Sembako Tak Kena PPN 12 Persen, Daya Beli Masyarakat Pada Makanan dan Minuman Diperkirakan Tetap Turun
Pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta, Kamis (28/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Airlangga menekankan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan dasar masyarakat.

Beberapa contoh bahan pokok yang akan tetap bebas PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, serta jasa keuangan dan asuransi. Selain itu, vaksin polio dan pemakaian air juga termasuk dalam kategori bebas PPN.

Adapun daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
6. Makanan elit lainnya
7. Layanan kesehatan medis premium
8. Biaya Pendidikan sekolah elit
9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI