Kelakukan Baik Narapidana jadi Pertimbangan Pemerintah Beri Amnesti atau Tidak

Senin, 16 Desember 2024 | 15:37 WIB
Kelakukan Baik Narapidana jadi Pertimbangan Pemerintah Beri Amnesti atau Tidak
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelakuan baik narapidana akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan amnesti. Sebelum memberikan amnesti, akan ada proses asesmen yang bakal dilakukan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan proses pengajuan amnesti akan ditentukan oleh proses asesmen, apakah narapidana tersebut layak atau tidak mendapatkan pengampunan. Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam proses asesmen.

"Satu, soal tindak pidana; kedua, menyangkut soal apakah dia sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik; empat, kriteria yang saya sebutkan tadi itu yang paling penting," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

"Lain-lainnya menyangkut soal subjektif salam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Tetapi rincinya menyangkut asesmennya itu di Imipas," sambung Supratman.

Baca Juga: Sudah Bergulir Lama, Menteri Hukum Sambut Baik Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah mempersiapkan pengajuan amnesti 44 ribu narapidana ke DPR RI untuk mendapatkan pertimbangan.

Supratman menyampaikan dirinya sudah berkoordinasi demgan Kementerian Imipas perihal pengajuan tersebut.

"Kami menunggu semua finalisasinya dari Kementerian Imipas, kemudian kami akan ajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan. Tapi secara prinsip kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman di parlemen dan kami juga memantau upaya yang kami lakukan atas arahan bapak presiden," kata Supratman.

Supratman berharap proses pengajuan tersebut bisa dilakukan dalam waktu dekat, yakni awal tahun 2025.

"Di akhir tahun bisa selesai sehingga di awal tahun kami bisa ajukan ke parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai," ujar Supratman.

Baca Juga: Polemik Pemulangan Mary Jane, Mahfud MD Sebut Transfer Napi WNA Langgar UU jika...

Ilustrasi narapidana. [shutterstock]
Ilustrasi narapidana. [shutterstock]

Terbanyak untuk Narapidana Kasus Narkotika

Pemerintah tengah menyiapkan pemberian amnesti untuk 44 ribu narapidana. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan terbanyak yang bakal mendapat amnesti adalah narapidana kasus narkotika.

Diketahui Supratman sebelumnya menegaskan amnesti untuk narapidana kasus narkotika dikhususkan hanya untuk pengguna, bukan pengedar apalagi bandar.

"Untuk kasus yang terkait dengan narkotika sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas berkisar hampir 39 ribu yang masuk dalam kategori pengguna," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

Supratman menegaskan saat ini proses asesmen masih berlangsung. Ia berujar proses tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Selain narapidana kasus narkotika, ada banyak narapidana dari kasus lain yang bakal mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, semisal narapidna menyangkut perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara, begitu juga tahanan-tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik untuk Papua, itu juga cukup bagus ya dalam upaya untuk membangun dialog dan rekonsiliasi untuk membangun Papua lebih baik ke depan," tutur Supratman.

Diketahui, pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait mencatat ada sebanyak 44.000 narapidana yang memungkinkam untuk diusulkan mendapat pemberian amnesti. Data tersebut itu telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas atau ratas di Istana Kepresidenan Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI