Kasus Korupsi Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory di Lapas Sukamiskin

Senin, 16 Desember 2024 | 15:36 WIB
Kasus Korupsi Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory di Lapas Sukamiskin
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia juga mengatakan bahwa kerugian negara/daerah tersebut merupakan nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB, dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI