Kasus Korupsi Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory di Lapas Sukamiskin

Senin, 16 Desember 2024 | 15:36 WIB
Kasus Korupsi Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory di Lapas Sukamiskin
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory C. Pinontoan (YCP) dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat lantaran Yoory kini berstatus sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP nol persen di Munjul, Jakarta Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Jalan AH Nasution No. 114, Kota Bandung, Jawa Barat, terhadap saksi atas nama YCP (narapidana)," kata Tessa kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Meski Yoory berstatus tersangka dalam kasus ini, kali ini Yoory diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan

Sebelumnya, KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020.

"KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024- 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Adapun salah satu tersangka yang ditahan ialah Indra S. Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Kemudian, tersangka lainnya ialah pejabat PT Totalindo Eka Persada (TEP) yaitu Donald Sihombing selaku Direktur Utama, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Dirut Keuangan.

Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan juga kembali ditetapkan tersangka. Namun, dia telah lebih dulu ditahan dalam perkara sebelumnya yaitu pengadaan lahan di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang daerah Jakarta Timur.

Baca Juga: Dalami Korupsi Lahan Rorotan, KPK Ungkap Kronologi Pembelian dan Kajian Bisnis

Asep menjelaskan ada dugaan mark up harga terkait pembelian tanah pengadaan lahan di Rorotan. Hal itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp223 miliar karena penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021.

Dia juga mengatakan bahwa kerugian negara/daerah tersebut merupakan nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB, dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI