Termasuk narapidana yang terkena penyakit yang berkepanjangan semisal HIV. Suprtaman mengungkap kurang lebih sekitar seribu sekian orang.
"Itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga presiden setuju untuk memberikan amnesti," tutur Supratman.
"Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," kata Supratman.
Tetapi Supratman menegaskan amnesti hanya diperuntukan untuk narapidana pengguna narkoba, bukan untuk pengedar apalagi bandar.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Supratman.