Kendati begitu, belum ada keputusan apapun. Supratman menegaskan bahwa Prabowo setuju adanya pemberian amnesti, tetapi untuk langkah berikutnya akan meminta pertimbangan DPR.
"Yang kedua prinsipnya presiden setuju untuk pemberian amnesti tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," kata Supratman.
Sementara itu terkait hasil ratas, Supratman menyampaikan ada tiga hal. Pertama adalah menyangkut soal transfer terkait beberapa kasus dengan negara sahabat yang kebetulan dihukum di Indonesia.
"Kemudian yang kedua, presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan kementerian Imipas," kata Supratman.
Supratman menyampaikan alasan di balik kebijakan amnesti, yaitu untuk mengurangi overload dari kapasitas lapas serta atas pertimbangan kemanusiaan.
"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen," kata Supratman.
Kasus-kasus yang Dapat Amnesti
Supratman menyampaikan sejumlah kasus yang nantinya bisa mendapatkan amnesti dari presiden.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Supratman.
Baca Juga: Eks Anggota JI Imbau Tak Euforia Jatuhnya Rezim Assad: Jangan Bawa Konflik ke Indonesia
Selanjutnya, beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan yang sudah status orang dalam gangguan jiwa.