“Secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Budi.
Untuk itu, Budi menyampaikan apresiasi kepada anggota kabinet yang sudah melaporkan hartanya. Di sisi lain, Budi juga memberikan peringatan kepada anggota kabinet yang belum menyampaikan LHKPN agar bisa segera melaporkannya.
Sebab, para anggota Kabinet Merah Putih mesti menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah mereka dilantik.
ICW Desak Prabowo Beri Teguran
Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi 52 anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Peneliti ICW, Diky Anandya, menegaskan bahwa kewajiban LHKPN bagi para pejabat merupakan mandat sebagaimana diatur di dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Ketentuan tersebut, lanjut Diky, juga dipertegas melalui Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, yang termasuk diantaranya menyebutkan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN pada saat pertama kali menjabat, maksimal 3 bulan, terhitung sejak penyelenggara negara tersebut dilantik.
Untuk itu, dia mendorong agar 52 anggota Kabinet Merah Putih untuk segera menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebab LHKPN merupakan salah satu instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi melalui penilaian dan penelusuran kewajaran peningkatan harta kekayaan para penyelenggara negara,” kata Diky dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Hari Ini, Presiden Prabowo akan Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
“Oleh karenanya, kewajiban dalam melaporkan LHKPN tidak dapat dianggap sepele,” tambah dia.