Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat pada 6 Desmber 2024 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt.\) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.
“Alhamdulillah, penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar,” ujar Sarjoko kepada wartawan, Senin (16/11/2024).
Sarjoko mengatakan, sesuai regulasinya, bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, serta harus tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Buka Suara Kasus Anak Bos Roti di Jaktim Aniaya Karyawati, Ajudan Prabowo: Yang Bersangkutan Kabur
Pada Tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima. Terdapat peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Sarjoko tak merinci berapa jumlah pemohon yang ditolak. Namun, ia menyebut penyebabnya adalah sebagai berikut:
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.
Demikian pula terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
- Pendaftar baru lebih dari semester empat.
- Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
- Bukan warga DKI Jakarta.
“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” pungkasnya.