MK Korsel Tentukan Nasib Presiden Yoon, Akankah Dicopot?

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Senin, 16 Desember 2024 | 11:41 WIB
MK Korsel Tentukan Nasib Presiden Yoon, Akankah Dicopot?
Presiden Yoon Suk Yeol memberikan pidato publik dari kediamannya di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Handout / Kantor Kepresidenan Korea Selatan / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memulai proses pada hari Senin atas pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah diskors dari jabatannya karena upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer.

Yoon dicopot oleh parlemen Korea Selatan pada hari Sabtu atas upayanya yang berumur pendek untuk menangguhkan pemerintahan sipil, yang menjerumuskan negara tersebut ke dalam kekacauan politik terburuk dalam beberapa tahun.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menentukan apakah akan menegakkan pemakzulan tersebut.

Pemilu baru harus diadakan dalam waktu dua bulan jika ia dicopot.

Pengadilan secara resmi memulai proses pada pukul 10 pagi (GMT 0100) pada hari Senin, seorang juru bicara mengatakan kepada AFP.

Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai pemimpin sementara menggantikan Yoon.

Penyelidikan terpisah terhadap Yoon dan lingkaran dalamnya atas deklarasi darurat militer pada tanggal 3 Desember telah berlangsung saat kekacauan semakin dalam.

Yoon tetap berada di bawah larangan bepergian sementara penyelidikan sedang berlangsung.

Jaksa penuntut mengatakan dalam rilis berita pada hari Minggu bahwa mereka telah memanggil Yoon untuk diinterogasi terkait tuduhan pemberontakan "tetapi dia menolak untuk mematuhinya".

Baca Juga: Jadi Pj Presiden Korea Selatan, Han Duck-soo Langsung Jalin Komunikasi dengan Joe Biden

Mereka mengatakan akan mengeluarkan "panggilan kedua", dengan kantor berita Yonhap melaporkan bahwa hal itu dapat dilakukan pada hari Senin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI