Suara.com - Sepuluh tahun setelah serangan mematikan di kantornya yang menggemparkan Prancis, majalah Charlie Hebdo memperingati hari jadinya dengan kontes kartun yang mengejek Tuhan, dengan batas akhir penyerahan karya pada hari Minggu.
Mingguan satir tersebut menjadi sasaran dua ekstremis Islam pada tanggal 7 Januari 2014, yang menembak mati delapan anggota staf termasuk beberapa kartunis paling terkenal di negara itu di dalam kantornya di pusat kota Paris.
Para penyerang, dua bersaudara yang kemudian dibunuh oleh polisi, menargetkan Charlie Hebdo setelah keputusannya untuk menerbitkan karikatur yang mengolok-olok Nabi Muhammad, tokoh Islam yang paling dihormati.
Dengan gaya provokatif yang khas, majalah yang sangat ateis tersebut telah mengundang para kartunis untuk mengirimkan gambar "paling lucu dan paling kejam" yang mengejek Tuhan menjelang hari jadinya.
Meluncurkannya bulan lalu dengan batas waktu 15 Desember, majalah itu menyampaikan pesan kepada setiap orang yang muak hidup dalam masyarakat yang diarahkan oleh Tuhan dan agama. Setiap orang yang muak dengan apa yang disebut baik dan jahat. Setiap orang yang muak dengan para pemimpin agama yang mendikte hidup kita.
Tidak ada konfirmasi langsung tentang berapa banyak yang telah dikirim untuk dipublikasikan.
Serangan terhadap Charlie Hebdo memicu curahan simpati dan gelombang solidaritas "Je Suis Charlie" ("Saya Charlie") dengan tim editorialnya dan kartunis terkenal Cabu, Charb, Honore, Tignous, dan Wolinski yang kehilangan nyawa mereka.
Pembantaian itu merupakan bagian dari serangkaian rencana yang diilhami oleh Islamis yang merenggut ratusan nyawa di Prancis dan Eropa Barat selama tahun-tahun berikutnya.
Menjelang ulang tahun ke-10, majalah itu telah menerbitkan sebuah buku yang menampilkan karya para kontributornya yang telah meninggal dan pada hari serangan itu kemungkinan akan ada penghormatan publik.
Baca Juga: Katedral Notre Dame Kembali Dibuka untuk Publik
Sejak didirikan pada tahun 1970, Charlie Hebdo telah secara teratur menguji batas-batas undang-undang ujaran kebencian Prancis, yang menawarkan perlindungan bagi kaum minoritas dan melarang hasutan kekerasan tetapi mengizinkan kritik dan ejekan terhadap agama.