Istilah “pemakzulan” belakangan ini tengah dibahas oleh publik khususnya oleh para netizen di media sosial. Istilah itu viral dan jadi pembahasan serius setelah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan. Lantas apa itu dimakzulkan?
Suara.com - Dilaporkan oleh kantor berita AFP, para anggota parlemen Korea Selatan pada hari Sabtu (14/12/2024), memberikan suara atas usulan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol terkait pengumuman darurat militernya pada tanggal 3 Desember 2024 yang berujung kegagalan.
Dari total 300 anggota parlemen, sebanyak 204 memilih untuk memakzulkan sang presiden atas digaan pemberontakan sedangkan 85 anggota lainyya memilih menolak. Sedangkan tiga anggota memilih untuk abstain, dengan delapan suara yang dibatalkan.
Apa Itu Dimakzulkan?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan berasal dari kata makzul yang artinya berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Sementara itu pemakzulan sendiri memiliki arti proses, cara, hingga perbuatan memakzulkan. Sederhanannya, pemakzulan mempunyai makna menurunkan dari takhta maupun memberhentikan seseorang dari jabatannya.
Baca Juga: Makna Batik Rangrang, Motif Baju Bobby Kertanegara saat Terima Penghargaan dari Google
Sedangkan, pengertian pemakzulan dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pemakzulan merupakan bahasa serapan yang bersal dari bahasa Arab artinya diturunkan dari jabatan.
Pemakzulan sama dengan istilah “impeachment” dalam konstitusi di negara-negara Barat. Impeachment merupakan perbuatan menuntut pertanggungjawaban dalam rangka pengawasan di parlemen kepada Presiden jika Presiden melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dalam pelaksanaannya, pemakzulan tidak dapat dilakukan begitu saja sebab harus ada pembuktian atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden maupun Wakil Presiden dan dilakukan Mahkamah Konstitusi. Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka proses selanjutnya berlangsung di Majelis Permusyawaratan untuk meminta pertanggungjawaban Presiden maupun Wapres.
Daftar Kepala Negara yang Dimakzulkan
Selain di Korea Selatan, beberapa kepala negara juga pernah dimakzulkan. Berikut ini adalah daftar presiden yang pernah menghadapi pemakzulan:
1 Pedro Castillo (Presiden Peru yang Dimakzulkan pada Desember 2022)
Baca Juga: Ketika James Riady Keluar Masuk Gedung Putih Bak Rumah Sendiri
2. Fernando Lugo (Presiden Paraguay yang Dimakzulkan pada 2012)
3. Park Geun-hye (Pesiden Perempuan Pertama Korea Selatan yang Dimakzulkan pada 2016)
4. Abdurrahman Wahid (Presiden Indonesia yang Dimakzulkan pada 23 Juli 2021)
5. Dilma Rousseff (Presiden Perempuan Pertama Brazil yang Dimakzulkan pada 2016)
6. Rolandas Paksas (Presiden Lithuania Pertama yang Dimakzulkan pada 2004)
7. Martín Vizcarra (Presiden Peru yang Dimakzulkan pada 2020)
8. Alberto Fujimori (Presiden Peru yang Dimakzulkan pada 2004)
9. Carlos Andrés Pérez (Presiden Venezuela yang Dimakzulkan pada 1993)
10. Richard Nixon (Presiden Amerika yang Mundur untuk Mehghindari Pemakzulan pada 8 Agustus 1974)
Update Pemakzulan Presiden Korea Selatan
Terkait putusan parlemen Korea Selatan, Yoon saat ini diskors dari jabatannya sementara Mahkamah Konstitusi Korsel masih akan berunding apakah tetap akan menguatkan pemakzulannya. Sedangkan, posisi presiden sementara diisi oleh Perdana Menteri Han Duck-soo.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu selama 180 hari untuk memutuskan masa depan dari Yoon. Apabila Mahkamah Konstitusi mendukung pemakzulan itu, Yoon dipastikan akan jadu presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.
Upaya pemakzulan ini sebelumnya mengalami kegagalan lantaran partai berkuasa yang menaungi Yoon menolak pemungutan adanya suara. Upaya itu batal sebab kuorum parlemen Korsel tidak terpenuhi. Melansir dari Yonhap News Agency, kurangnya kuorum pada pemakzulan pertama berimbas pada terhindarnya Yoon Suk Yeol mundur dari jabatan secara memalukan.
Itulah penjelasan mengenai apa itu dimakzulkan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari