Sejarah Pilkada di Indonesia, Prabowo Lontarkan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Minggu, 15 Desember 2024 | 16:40 WIB
Sejarah Pilkada di Indonesia, Prabowo Lontarkan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana Pilkada dipilih lewat DPRD ramai dibicarakan usai disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto saat pidato di acara HUT Ke-60 Golkar di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (12/12/2024).

Prabowo saat itu sempat menyinggung mengenai usulan Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia terkait proses Pilkada dipilih lewat DPRD.

Dia juga menyinggung mengenai sistem demokrasi di Indonesia yang terlalu mahal.

"Ketua umum Partai Golkar, salah satu partai besar, tadi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem partai politik, apalagi ada Mbak Puan kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain mari kita berpikir, apa sistem ini, berapa puluh triliun habis dalam 1-2 hari, dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing, ya kan?" ujarnya.

Ketua Umum Partai Gerindra itu lantas mencontohkan sistem demokrasi di sejumlah negara tetangga.

Lantas, bagaimana sejarah Pilkada di Indonesia?

Melansir dari laman Universitas Insan Cita Indonesia, pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada masa awal kemerdekaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.

Saat itu, kepala daerah diangkat berdasarkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Presiden mengangkat gubernur, sedangkan bupati atau wali kota diangkat oleh menteri dalam negeri.

Pemerintah saat itu punya alasan melakukannya, salah satunya mengenai stabilitas di tengah kondisi kurang kondusif.

Baca Juga: Kris Dayanti Kembali ke Panggung Musik Usai Kalah Telak di Pilwalkot Batu

Sistem tersebut terus dipertahankan hingga masa Orde Baru. Pengangkatan kepala daerah masih mempertahankan pola sentralisasi kekuasaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI