Suara.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI fraksi PKB, Hanif Dhakiri, mengusulkan jika objek pajak barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen harus diperluas. Hal itu perlu dilakukan lantaran pendapatan negara dari pajak barang mewah masih terlalu kecil.
Hal itu disampaikan Hanif dalam acara Insight Hub PKB Vol 2: Wacana PPN 12 Persen, Solusi Fiskal atau Beban Bagi Masyarakat?," yang digelar di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024).
"Sehingga kalau hanya digunakan untuk pajak barang mewah, nah itu tentunya kan hanya nilainya berapa tadi dapetnya? Sekitar Rp2 triliun. Nah mungkin tidak cukup worth it lah kalau misalnya digunakan," kata Hanif.
Kendati begitu, ia mengaku belum ada informasi apakah ke depannya objek pajak barang mewah yang dikenakan akan diperluas pemerintah atau tidak.
"Nah kita harus cek lagi, barang-barang mewah yang kemarin digunakan pajak itu apa aja sih? Nah itu harus diperluas," ujarnya.
Dengan adanya perluasan objek pajak barang mewah itu, kata dia, bisa menambah pendapatan negara.
"Saya kira kalau mungkin diperluaskan bisa nambah lagi Rp 2 triliun mungkin lebih. Kita harus agak teknis, agak detail untuk mendorong perluasan objek pajaknya maupun juga wajib pajaknya," katanya.
"Jadi misalnya level kayanya itu seberapa misalnya yang dikenakan itu. Ya kalau di PPH itu yang mirip-mirip pajak progresif itulah kali ya," sambungnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa detail terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen dan paket kebijakan ekonomi akan diumumkan Senin pekan depan.
Baca Juga: Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
Dia menyebut saat ini pemerintah sedang memfinalisasi perhitungan kenaikan PPN tersebut. Pengumuman tersebut akan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pukul 10.00 WIB.
"Jadi ini akan dimatangkan lagi, perhitungannya difinalisasi, akan diumumkan hari Senin jam 10, soal PPN dan paket kebijakan ekonomi," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Dia juga memastikan bahwa bahan pokok akan dibebaskan dari pengenaan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai awal tahun depan.
"Yang penting kan bahan pokok itu tidak kena PPN," katanya sebagaimana dilansir Antara.