Perdana Menteri Han Duck-soo Jadi Pemangku Jabatan Presiden Setelah Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:41 WIB
Perdana Menteri Han Duck-soo Jadi Pemangku Jabatan Presiden Setelah Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya pikir Han adalah kandidat yang tepat untuk menjalankan urusan nasional sambil mengawasi dan mengoordinasikan Kabinet, dengan segudang pengalaman yang mencakup sektor publik dan swasta."

Han memiliki pengalaman bekerja dengan sekutu utama Korea Selatan, Amerika Serikat, setelah terlibat secara mendalam dalam proses penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas AS-Korea Selatan.

Fasih berbahasa Inggris, ia diangkat menjadi duta besar Korea Selatan untuk Amerika Serikat pada tahun 2009, bekerja di Washington pada saat Presiden AS saat ini Joe Biden menjadi wakil presiden, dan berkontribusi pada persetujuan Kongres terhadap Perjanjian Perdagangan Bebas pada tahun 2011.

Han juga menjabat sebagai anggota dewan S-Oil, unit penyulingan minyak Korea Selatan milik Saudi Aramco. "Ia adalah pegawai negeri sipil sejati yang tidak berpihak pada politik meskipun bekerja di bawah (lima presiden)," kata seorang mantan pejabat tinggi pemerintah yang menolak disebutkan namanya.

Peran Han dalam kepemimpinan diperkirakan akan berlangsung selama berbulan-bulan hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah akan menyingkirkan Yoon atau mengembalikan kekuasaannya. Jika Yoon dicopot, pemilihan presiden harus diadakan dalam 60 hari, dan Han akan tetap memegang kendali.

Oposisi utama Partai Demokrat telah mengajukan pengaduan terhadap Han agar dimasukkan dalam penyelidikan karena gagal menghalangi upaya Yoon untuk memberlakukan darurat militer.

Jika parlemen memutuskan untuk memakzulkan Han, menteri keuangan akan menjadi orang berikutnya di antara anggota kabinet yang akan bertindak sebagai penjabat presiden.

Konstitusi Korea Selatan tidak menentukan seberapa besar kewenangan perdana menteri dalam menjalankan peran kepemimpinannya.

Sebagian besar pakar mengatakan perdana menteri harus menjalankan kewenangan terbatas sejauh mencegah kelumpuhan urusan negara dan tidak lebih, meskipun beberapa mengatakan ia dapat menjalankan semua kewenangan presiden, karena konstitusi tidak memberikan batasan.

Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Voting Kedua: Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol di Ujung Tanduk?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI