Suara.com - Anggota parlemen Korea Selatan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas upaya darurat militer, menskorsnya dari jabatan setelah deklarasi darurat militer menyebabkan kemarahan massa dan mengakibatkan krisis konstitusional.
204 anggota parlemen di majelis yang beranggotakan 300 orang memberikan suara mendukung mosi tersebut, sementara 85 memberikan suara menentang.
Anggota parlemen memberikan suara pada mosi untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, seperti yang ditunjukkan dalam siaran langsung parlemen.
Berdasarkan konstitusi, Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi pemimpin sementara.
Baca Juga: Panglima Komando Pertahanan Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer Presiden Yoon!
Sekarang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi apakah akan mengembalikan atau mencopotnya. Ini bisa memakan waktu hingga enam bulan.
Pada tanggal 3 Desember, ketika darurat militer dideklarasikan oleh Presiden Yoon Suk Yeol, tentara dikirim ke Majelis Nasional dan perwira yang memimpin tentara mengatakan bahwa mereka diperintahkan untuk secara paksa menyingkirkan anggota parlemen sehingga mereka tidak akan dapat mencapai 150 suara yang mereka butuhkan untuk membatalkan hukum.
Yoon telah mengumumkan darurat militer dengan menuduh oposisi melumpuhkan pemerintah. Namun, deklarasi tersebut ditolak dan undang-undang tersebut dibatalkan beberapa jam setelah diberlakukan.
Sabtu lalu, Yoon selamat dari mosi pemakzulan setelah anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat memboikot pemungutan suara di gedung DPR, tetapi pada hari Sabtu beberapa anggota partainya sendiri membantu meloloskan mosi pemakzulan.
Tidak ada reaksi langsung dari Yoon, meskipun ia menyaksikan pemungutan suara dari kediamannya di Seoul menurut KBS, penyiar nasional.
Baca Juga: IU Kirimkan Makanan untuk Demonstran Pemakzulan Presiden Korsel
Park Chan-dae, pemimpin gedung DPR dari Partai Demokrat yang beroposisi, mengatakan, "Ini adalah kemenangan bagi rakyat Korea Selatan dan demokrasi."