Suara.com - Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah yang lebih efektif dan mencegah politik uang mendapat respons baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prabowo sebelumnya mengusulkan agar pemilihan gubernur hingga wali kota dilakukan oleh DPRD.
"Gagasan penyederhanaan sistem yang disampaikan Presiden Prabowo perlu diapresiasi dan direspon secara baik. Pertimbangannya sangat empiris dan realistis," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (14/12/2024).
"Terlebih niatnya adalah upaya mewujudkan kemaslahatan substantif dan mencegah dampak buruk yang secara faktual terjadi dalam sistem politik yang berlaku selama ini," Niam menambahkan.
Menurutnya, MUI peranah mengusulkan seperti apa yang Prabowo sampaikan baru-baru ini, yakni mengusulkan Pilkada dipilih oleh DPRD.
"MUI juga pernah mengusulkan hal serupa dalam hasil Ijtima Ulama se-Indonesia," kata dia.
Dia menjelaskan dalam keputusan Ijtima Ulama tersebut dijabarkan, saat ini pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki mafsadah yang sangat besar seperti munculnya disharmoni dalam hirarki kepemimpinan secara nasional.
Hal ini mengakibatkan mahalnya biaya demokrasi sehingga menunda skala prioritas pembangunan masyarakat yang saat ini sedang berada dalam ekonomi sulit, berpotensi membuat konflik horizontal antarelemen masyarakat yang dapat melibatkan unsur SARA (suku, agama, dan antargolongan) dan kerusakan moral yang melanda masyarakat luas akibat maraknya politik uang.
"Berdasarkan prinsip mendahulukan mencegah kemafsadatan, pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi, dan ini lebih maslahat," ujarnya.
Keputusan MUI 2012
Baca Juga: Sanggupkah Pertamina Ikuti Titah Prabowo soal Swasembada Energi?
MUI dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Pesantren Cipasung Tasikmalaya Jawa Barat pada 2012, sebelumnya telah memutuskan tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah termasuk proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah sebagai pengemban amanah untuk hirasah al-din dan siyasah al-dunya dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama oleh rakyat sepanjang mendatangkan maslahat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.