Panglima Komando Pertahanan Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer Presiden Yoon!

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:56 WIB
Panglima Komando Pertahanan Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer Presiden Yoon!
Darurat Militer di Korsel [Foto Twitter SW News]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Korea Selatan mengumumkan pada Jumat (13/12) bahwa Letnan Jenderal Lee Jin-woo, Panglima Komando Pertahanan Ibu Kota, telah ditangkap terkait dugaan perannya dalam situasi darurat militer yang diumumkan oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember.

Menurut kantor kejaksaan, Panglima telah ditahan malam ini berdasarkan surat perintah, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Yonhap.

Lee, yang sudah dinonaktifkan dari posisinya sejak pekan lalu, merupakan salah satu pejabat militer Korsel yang sedang diselidiki atas dugaan keterlibatan dalam deklarasi darurat militer. Dia dituduh memerintahkan mobilisasi personel militer ke gedung Majelis Nasional di Seoul setelah pengumuman keadaan darurat.

Presiden Yoon Suk Yeol tiba-tiba menyatakan darurat militer pada 3 Desember malam, dengan alasan bahwa kelompok oposisi mendukung Korea Utara dan merencanakan kudeta. Namun, Majelis Nasional menolak keputusan tersebut dan, melalui pemungutan suara, meminta pencabutan darurat militer. Ketua Majelis Nasional, Woo Won-shik, menyatakan bahwa pernyataan darurat dari Presiden Yoon menjadi tidak berlaku setelah keputusan parlemen.

Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Terancam, Unjuk Rasa Besar-besaran Bakal Terjadi di Korsel

Pada pagi 4 Desember, Yoon mencabut keadaan darurat dan meminta maaf kepada masyarakat Korea Selatan. Namun, dia tidak diperbolehkan meninggalkan Korsel karena penyelidikan yang sedang berlangsung terhadapnya.

Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun kemudian ditangkap atas tuduhan pengkhianatan. Sementara itu, partai oposisi di Majelis Nasional berupaya untuk memakzulkan Yoon, meskipun upaya pertama pada 7 Desember gagal karena anggota partai pemerintah memboikot pemungutan suara. Mosi pemakzulan kedua diterima oleh parlemen pada Jumat dan pemungutan suaranya dijadwalkan pada sidang paripurna Majelis Nasional hari Sabtu ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI