Deposit Judi Online Meroket Capai Rp 43 Triliun di 2024, PPATK: PR Berat Pemerintah dan Masyarakat

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 13 Desember 2024 | 19:17 WIB
Deposit Judi Online Meroket Capai Rp 43 Triliun di 2024, PPATK: PR Berat Pemerintah dan Masyarakat
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di Kantor PPATK Jakarta. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, menyampaikan bahwa judi online dan penipuan daring sangat sulit diatasi.

Danang menyebut judi online dan penipuan daring menjadi permasalahan besar yang sulit diatasi hampir di semua negara.

"Kalau kita bicara mengenai scam online dan judi online itu sebenernya permasalahan di semua negara yang melegalkan perjudian seperti Australia dan Inggris, itu sekarang dia kerepotan menanganinya," kata Danang dalam diskusi publik 'Korupsi dan Kejahatan Siber' yang dipantau di Youtube AJI Indonesia, Jumat (13/12/2024).

Danang menjelaskan bahwa judi online menyebabkan sejumlah negara tidak mendapatkan hasil pemutaran uang. Hal itu kata dia, berbeda dengan bermain judi langsung yang otomatis negara bisa mendapatkan keuntungan besar.

"Karena jika judi fisik, maka uang akan berputar di negara tersebut, begitu online berkembang pesat, uang dari Inggris dan Australia kabur semua itu, jadi ini permasalahan tarik-menarik kekuatan supaya uangnya berputar di negera tertentu," jelas Danang.

Selain itu, Danang menceritakan ada uang dari kasus judi online yang disia mencapai angka triliunan. Sehingga hal ini kata dia, sebagai sumber masalah besar.

"Selanjutnya, contohnya di Singapore disita 50 triliun itu adalah uang dari korban judi online dan scam di China, nah itu permasalahan di luar negeri lah," ungkap Danang.

Selain permasalahan luar negeri, Danang juga menyoroti permasalahan di Indonesia, di mana masyarakat mempunyai nilai deposit yang sangat besar dari tahun ke tahun.

"Kita cermati bahwa deposit masyarakat ke perjudian online 2023 sekitar Rp 34 triliun, tahun 2024 sampai kuartal III itu Rp 43 triliun, bisa dibayangkan 10 atau 20 persen untuk operasional, sisanya berapa? Rp 30 triliun lebih kan?," jelas Danang.

Baca Juga: OJK Minta Anak Muda Paham Investasi Biar Tidak Judi

Ia kemudian menyebut bahwa transaksi dari perjudian online bisa dialihkan ke mata uang kripto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI