Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (YL) dipanggil untuk perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan politikus PDIP Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, tim penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan Yasonna dengan kasus Harun Masiku.
"Kenapa baru sekarang? Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
Dia juga menjelaskan, bahwa bukti tersebut baru ditemukan oleh tim penyidik belakangan ini. Untuk itu, Tessa membantah tudingan bahwa pihaknya baru memeriksa Yasonna karena sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri.
"Jadi bukan karena oh sekarang sudah tidak lagi menjabat, enggak, enggak seperti itu. Hanya berpegangan kepada alat bukti dan petunjuk yang ada. Saya pikir seperti itu," ujar Tessa.
Meski begitu, Tessa belum bisa memastikan pemeriksaan terhadap Yasonna itu akan berkaitan dengan dugaan penghalangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku atau tidak.
"Saya tidak mengetahui detail terkait materi pertanyaannya seperti apa, karena penyidiknya juga tidak berbagi kepada saya," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Usut Kasus Harun Masiku, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Yasonna Laoly Rabu Depan
Pada surat tersebut, terdapat empat foto terbaru yang menampilkan wajah Harun Masiku. Salah satunya menunjukkan gambar Harun mengenakan pakaian berupa kemeja putih dan berkacamata.