Suara.com - Sepasang suami istri asal Austria yang menikah dan bercerai sebanyak 12 kali dalam kurun waktu 43 tahun terakhir saat ini tengah diselidiki atas kasus penipuan keuangan.
Polisi di Wina, Austria, saat ini tengah menyelidiki kasus aneh sepasang suami istri yang menikah dan kemudian bercerai sebanyak 12 kali selama kurun waktu 43 tahun untuk memanfaatkan celah hukum yang memungkinkan mereka menerima sejumlah besar uang.
Pasangan tua tersebut diduga telah mengatur setiap perceraian secara ketat di atas kertas sehingga sang istri dapat menerima uang pesangon sebesar 27.000 euro ($28.300) yang diberikan kepadanya setelah kematian suami pertamanya pada tahun 1981.
Mereka memanfaatkan celah hukum Austria yang memungkinkan para janda untuk tetap menerima uang pesangon selama sang istri belum menikah. Setiap dua setengah tahun, sang istri akan menerima 2,5 kali uang pensiun janda tahunannya, jadi setiap tiga tahun atau lebih, ia dan suami keduanya akan bercerai sehingga sang istri dapat menerima uang tersebut, dan kemudian mereka akan menikah lagi.
Baca Juga: Mitigasi Konflik, Strategi Pondasi Finansial yang Kokoh dalam Pernikahan
Taktik penipuan pasangan ini baru terungkap pada Mei 2022 ketika Lembaga Asuransi Pensiun menolak untuk memberikan pensiun janda lagi, meskipun dia telah bercerai untuk ke-12 kalinya dengan suami keduanya.
Investigasi sederhana mengungkapkan bahwa pasangan itu telah bercerai dan kemudian menikah lagi dengan cepat setiap tiga tahun rata-rata, tepat ketika wanita itu seharusnya menerima pesangonnya.
Investigasi oleh Departemen Investigasi Kriminal Graz mengungkapkan bahwa kedua janda itu tinggal bersama di rumah yang sama, memasak bersama, dan bahkan berbagi ranjang.
Menurut tetangga mereka, yang sebagian besar tidak tahu tentang kebiasaan bercerai mereka, mereka adalah pasangan teladan dan tidak pernah berpisah. Perilaku mereka mengilhami undang-undang yang dirancang untuk menutup celah yang telah mereka eksploitasi selama lebih dari empat dekade.
Putusan Mahkamah Agung pada 12 Maret 2024 menyatakan bahwa "pernikahan berulang dan perceraian berikutnya dari pasangan yang sama merupakan penyalahgunaan hukum jika pernikahan tersebut tidak pernah putus dan perceraian hanya terjadi untuk mengajukan klaim atas pensiun janda."
Pasangan itu menghadapi persidangan atas tuduhan penipuan, dengan jaksa menuduh bahwa mereka telah mengantongi 326.000 euro ($341.000) dalam bentuk pesangon selama 43 tahun terakhir.
Di sisi positifnya, perceraian ke-12 pasangan itu tidak diakui oleh otoritas Austria, sehingga pasangan itu akan menghadapi tuduhan bersama.