Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah selama 40 hari.
Pasalnya, masa penahanan Rohidin selama 20 hari usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka sudah rampung.
“Dua hari yang lalu sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan para tersangka.
Perlu diketahui, KPK menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, Rohidin ditetapkan menjadi tersangka karena penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Selain Rohidin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri alias IF selaku Sekretaris Daerah Bengkulu, dan EV alias Evriansyah alias AC alias Anca yang merupakan ajudan dari Rohidin.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.
“KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu RM Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV alias AC (Anca), ajudan Gubernur Bengkulu,” imbuhnya.
Alex menuturkan, dalam perkara ini, RM sebagai Gubernur Bengkulu menginginkan dirinya kembali terpilih dalam Pilkada serentak.