Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menanggapi wacana kepala daerah kembali dipilih DPRD. Dia menilai wacana tersebut merupakan diskusi soal evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak 2024.
“Diskusi atau diskursus seputar idealitas Pilkada, usulan di (dipilih) DPRD dan seterusnya sebagaimana juga diskursus seputar refleksi atas partisipasi yang memang turun meskipun masih dalam 70 persen. Ini kan dinamika pascapilkada,” kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Dia juga menilai kemunculan wacana tersebut sebagai hal yang wajar. Afif mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti apapun evaluasi yang diambil oleh Pemerintah dan DPR.
"Kami sebagai penyelenggara dalam konteks ini ya akan menjalankan sebagaimana aturan saja," ujar Afif.
Baca Juga: Dalih Tingginya Angka Golput Saat Pilkada, Elite Politik Dengungkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Dia menyebut sebelumnya sudah banyak wacana mengenai evaluasi Pilkada yang sudah mencuat, tetapi wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini merupakan hal yang baru.
“Diskusi soal misalnya kepala daerah dipilih DPRD kan juga bukan tidak pernah, kita pernah mengalami sama seperti kita menjelang 2024, kita berdiskusi sekitar apakah kita kembali menganut sistem proporsional dengan daftar nama terbuka tertutup,” tutur Afif.
“Tetapi pada saat tertentu dan pada saat akhir kita harus menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang,” tambah dia.
Afif lantas menyinggung terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025 di Baleg DPR. Dia meniali hal itu menjadi momentum yang tepat untuk membahas aspirasi mengenai perbaikan Pemilu dan Pilkada.
"Dalam setiap perdebatan dan diskusi itu, pasti juga ada tantangannya. Ketika nanti digeser itu pasti juga (muncul isu) bagaimana dengan keserentakan dan kemudian peluang adanya pj-pj dan seterusnya," ucap Afif.
Baca Juga: KPU Sebut Rekapitulasi di Papua Belum Rampung Gegara Masalah Keamanan
"(PR ke depan) Bagaimana kita semua teman-teman mendorong idealitas yang ada dalam engineering atau rekayasa pemilu yang kita pikirkan ini kemudian terfasilitasi terakomodasi dalam revisi undang-undang pemilu, sehingga apa yang kita idealkan tentang pemilu kita bisa kemudian lebih sesuai yang kita harapkan, sesuai yang kita idealkan," tandas dia.