"Nah, kemudian kasus kedua, inisial YAP, baru saja terjadi sebulan lalu, di Jepang, WNI melakukan perampokan di rumah lansia usia 81 tahun, kita sudah melakukan akses, bertemu di penjara dan motifnya karena yang bersangkutan kehabisan uang akibat judi online," ungkap Judha.
Judha menjelaskan bahwa YAP kehabisan uang setelah menghabiskan Rp 25 juta dan berutang Rp 9 juta untuk judi online, sehingga nekat merampok rumah lansia karena terdesak kebutuhan.
"Dia habis Rp 25 juta, ngutang Rp 9 juta, bingung buat makan engga ada, akhirnya gelap mata, kemudian dia ngerampok di rumah lansia," jelas Judha.
Terakhir, Judha menekankan bahwa judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia, tetapi juga telah menjangkau WNI di luar negeri, sehingga diperlukan upaya bersama untuk mencari solusi.
"Jadi, ini menunjukkan bahwa kasus judi online bukan hanya di Indonesia, namun sudah merambah ke warga negara kita yang di luar negeri, itulah kita perlu duduk bersama seperti ini untuk mencari solusi," pungkasnya. (Moh Reynaldi Risahondua)