Suara.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementrian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan judi online dan penipuan daring semakin marak terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, terdapat normalisasi dalam konteks judi online dan penipuan online, temuan ini sangat menarik karena dijadikan sumber mata pencaharian baru oleh sebagian orang.
"Saat ini kami melihat bahwa ada semacam normalisasi, dalam konteks judi online dan online scam menjadi bentuk mata pencaharian baru," kata Judha Nugraha dalam diskusi publik "Korupsi dan Kejahatan Siber" yang dipantau di Youtube AJI Indonesia, Jumat (13/12/2024).
Judha mengungkapkan bahwa saat ini terdapat warga negara yang secara sadar memilih bekerja di sektor judi online dan penipuan daring karena tergiur dengan gaji tinggi.
Baca Juga: Cek Fakta: Pemuda Pengangguran Sukses Berkat Main Judi Slot
"Jadi saat ini, yang kami record, ada warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu (judi online dan online scam), karena menjanjikan gaji tinggi," ungkap Judha.
Kasus tersbut kata Judha, tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penipuan, atau eksploitasi, karena para pekerja secara sadar memilih sektor tersebut dengan alasan penghasilan yang besar.
"Jadi tidak terpenuhi unsur-unsur TPPU, tidak ada penipuan di sana, tidak ada eksploitasi, yang bekerja memang memilih di sektor itu karena memang menjanjikan penghasilan yang besar," tegas Judha.
Tidak hanya soal normalisasi judol dan penipuan online, Judha juga mengungkapkan adanya kasus baru di Afrika Selatan, di mana tujuh WNI bekerja sebagai love scammer. Tiga di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia, namun sempat kembali lagi ke Johannesburg.
"3 dari 7 ini kita tangani dan pulangkan ke Indonesia, 3 di antaranya ini pernah bekerja di Laos dan Kamboja. Kita tangani kasusnya, kita pulangkan, dan kemudian berangkat kembali ke Johannesburg, itu kasus pertama," kata dia.
Baca Juga: BNI Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Total Saldo Tembus Rp18 M
Ia kemudian bicara soal kasus WNI berinisial YAP di Jepang yang merampok rumah lansia akibat kehabisan uang karena judi online.
"Nah, kemudian kasus kedua, inisial YAP, baru saja terjadi sebulan lalu, di Jepang, WNI melakukan perampokan di rumah lansia usia 81 tahun, kita sudah melakukan akses, bertemu di penjara dan motifnya karena yang bersangkutan kehabisan uang akibat judi online," ungkap Judha.
Judha menjelaskan bahwa YAP kehabisan uang setelah menghabiskan Rp 25 juta dan berutang Rp 9 juta untuk judi online, sehingga nekat merampok rumah lansia karena terdesak kebutuhan.
"Dia habis Rp 25 juta, ngutang Rp 9 juta, bingung buat makan engga ada, akhirnya gelap mata, kemudian dia ngerampok di rumah lansia," jelas Judha.
Terakhir, Judha menekankan bahwa judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia, tetapi juga telah menjangkau WNI di luar negeri, sehingga diperlukan upaya bersama untuk mencari solusi.
"Jadi, ini menunjukkan bahwa kasus judi online bukan hanya di Indonesia, namun sudah merambah ke warga negara kita yang di luar negeri, itulah kita perlu duduk bersama seperti ini untuk mencari solusi," pungkasnya. (Moh Reynaldi Risahondua)