Kolom Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang Agustus 2025

Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:05 WIB
Kolom Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang Agustus 2025
Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Bangka Belitung.

Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat menjelaskan bahwa di daerah dengan calon tunggal dan pemenangnya adalah kolom kosong, pemungutan suara akan digelar pada 27 Agustus 2025.

"Bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025,” kata Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Dia mengakui bahwa pihaknya sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati.

Baca Juga: Calon Tunggal yang Kalah dari Kolom Kosong Boleh Mencalonkan Kembali pada Pilkada Ulang, Ini Jadwal Pencoblosannya

Menurut Yulianto, PKPU yang mengatur pilkada ulang akan segera disahkan. Sebabnya, tahapan pilkada ulang bagi daerah dengan calon tunggal dan dimenangkan kolom kosong akan dimulai sejak Januari 2025.

"Artinya, KPU sudah menyelesaikan rancangan peraturan KPU tentang khusus pilkada ulang bagi yang tahun 2024 ini (ada) paslon tunggal (dan) kebetulan dimenangkan kolom kosong. Nanti akan dilakukan pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok," katanya.

"Hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkalpinang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI