Apa Tugas Pendamping Desa 2025? Dapat Gaji Bukan Main-main!

Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:02 WIB
Apa Tugas Pendamping Desa 2025? Dapat Gaji Bukan Main-main!
Apa Tugas Pendamping Desa 2025 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendamping Desa adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dan keterampilan dalam bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Lantas, apa tugas Pendamping Desa 2025?

Pendamping Desa bekerja di tingkat kecamatan dan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada langsung di desa, dengan tingkat keterampilan pemula.

Peran Pendamping Desa 2025 sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan dan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Secara umum, Pendamping Desa bertugas untuk mendampingi serta memberikan arahan kepada pemerintah desa dalam mengelola berbagai program pembangunan. Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Apakah Koas Digaji? Viral Dokter Koas di Palembang Dianiaya Gegara Jadwal Piket

Tugas Pendamping Desa 2025

Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, tugas Pendamping Desa meliputi:

  1. Membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang dilakukan di tingkat desa, antar desa, atau bekerja sama dengan pihak luar.
  2. Mempercepat proses administrasi di kecamatan terkait dengan penyaluran, perencanaan, penggunaan, dan pelaporan dana desa secara teratur.
  3. Menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
  4. Memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
  5. Mencatat dan melaporkan aktivitas harian yang berhubungan dengan pelaksanaan SDGs Desa, kerjasama antar desa, serta kerjasama dengan pihak eksternal melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  6. Mencatat serta melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian.
  7. Melakukan penilaian kinerja secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  8. Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada di bawahnya.

Gaji Pendamping Desa

Jumlah gaji pendamping desa diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 mengenai Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Besaran gaji Pendamping Desa tergantung dari jenis pendamping dan lokasi mereka ditugaskan. Gaji tersebut terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional. Berikut rinciannya:

1. Gaji Pendamping Desa

  • Honor: mulai dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000
  • Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480

2. Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)

  • Honor: mulai dari Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000
  • Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp377.000 hingga Rp979.000

Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa 2025 antara lain:

  • Memiliki kewarganeraan Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
  • Menempuh pendidikan minimal D3 dari jurusan yang berhubungan (sosial, ekonomi, pembangunan, dan lain-lain)
  • Berusia antara 22 hingga 40 tahun saat mendaftar
  • Sehat fisik dan mental, serta siap bekerja di lapangan dalam kondisi yang menantang
  • Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim

Cara Daftar Pendamping Desa 2025

  • Kunjungi situs resmi pendaftaran Pendamping Desa 2025
  • Mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang lengkap dan akurat
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti fotocopy ijazah, KTP, dan dokumen lainnya
  • Mengikuti proses seleksi yang meliputi tes administrasi, wawancara, serta ujian tertulis atau psikotes jika diperlukan
  • Tunggu hasil seleksi yang akan diumumkan

Demikianlah informasi terkait tugas Pendamping Desa 2025. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Berapa Uang KIP Kuliah Per Semester? Cek Rincian Biaya Hidup dan UKT yang Didapat

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Kang
Hati-hati pendamping desa. Kerja yang benar. Jangan membantu kades korupsi anggaran menjadi seakan tidak korupsi, mencari celah aturan untuk melegalkan korupsi.
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI