Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa calon tunggal di daerah yang dimenangkan kolom kosong boleh mencalonkan diri kembali pada pilkada ulang.
Adapun daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong dan akan melaksanakan pilkada ulang ialah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
“Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh asalkan masih ada yang menjalankan begitu dan berpotensi juga akan ada calon-calon baru,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Dia menegaskan ada sejumlah tahapan yang tidak bisa dilewatkan pada rangkaian pilkada ulang seperti pendaftaran hingga pemeriksaan berkas pencalonan.
Baca Juga: Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?
“Ini tahapan yang tidak bisa dipotong. Jadi berapa hari itu tahapan yang ada dalam aturan yang itu nggak bisa dipotong, beda dengan masa kampanye,” ujar Afif.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat menjelaskan bahwa di daerah dengan calon tunggal dan pemenangnya adalah kolom kosong, pemungutan suara akan digelar pada 27 Agustus 2025.
“Penyelenggaraan pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025,” kata Yulianto.
Dia mengaku pihaknya sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati.
Menurut Yulianto, PKPU tersebut akan segera disahkan lantaran tahapan pilkada ulang bagi daerah dengan calon tunggal dan dimenangkan kolom kosong akan dimulai sejak Januari 2025.
“Artinya, KPU sudah menyelesaikan rancangan peraturan KPU tentang khusus pilkada ulang bagi yang tahun 2024 ini paslon tunggal, kebetulan dimenangkan kolom kosong yang nanti akan dilakukan pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimilai Januari besok,” tutur Yulianto.
“Hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkal Pinang,” tandas dia.