Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly hari ini, Jumat (13/12/2024).
Padahal, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kepada Yasonna untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Ketua DPP PDIP itu tidak bisa menghadiri pemeriksaan sehingga meminta penjadwalan ulang.
"Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Telusuri Jejak Harun Masiku, Besok Eks Menkumham Yasonna Laoly Bakal Dipanggil KPK?
Sebelumnya, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Pada surat tersebut, terdapat empat foto terbaru yang menampilkan wajah Harun Masiku. Salah satunya menunjukkan gambar Harun mengenakan pakaian berupa kemeja putih dan berkacamata.
Kemudian pada foto kedua, Harun sedang berpose menggunakan kaos hitam bertuliskan 'Make Smart Choices In Youth Life' dan kemeja merah bermotif kotak-kotak.
Foto lainnya memperlihatkan Harun Masiku mengenakan kemeja batik cokelat dan foto terakhir ialah ketika Harun juga menggunakan kemeja batik merah muda dengan motif ungu.
Baca Juga: 2 Kali KPK Ganti Pimpinan Masih Buron, Begini Kata Nurul Ghufron soal Nasib Harun Masiku
Selain itu, KPK juga memperbarui informasi mengenai ciri-ciri tubuh Harun Masiku seperti tinggi badan sekitar 172 cm dan ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, dan berbicara dengan logat Toraja atau Bugis.
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi.