Waktu 21 Hari Bagi Aipda Robig Usai Dipecat, Untuk...

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 13 Desember 2024 | 05:10 WIB
Waktu 21 Hari Bagi Aipda Robig Usai Dipecat, Untuk...
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO alias Gamma di beri waktu 21 hari terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Waktu selama 21 hari bagi Aipda Robig itu untuk menyusun dan menyerahkan memori banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Kombes Pol. Artanto mengatakan, bahwa hingga batas akhir yang ditentukan, terperiksa telah mengajukan pernyataan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

"Hari ini sudah pengajuan pernyataan bandingnya," kata Artanto sebagaimana dilansir Antara, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga: Flyover Madukoro Resmi Beroperasi, Presiden Prabowo: Uang Rakyat Harus untuk Rakyat

Selanjutnya, kata dia, Aipda R diberi kesempatan selama 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding kepada sekretariat sidang KKEP.

Artanto sendiri belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan sidang banding Aipda R.

Sebelumnya, Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.

Majelis etik dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa telah melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga menetapkan Aipda R sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu.

Baca Juga: KKB Papua Tembak Anggota Polisi di Puncak Jaya, Sempat Todongkan Senpi ke Arah Kepala

Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11), sesaat setelah kejadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI