Suara.com - Polda NTB telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung. Rekonstruksi tersebut mendapat perhatian dari warga sekitar.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid mengatakan, dalam rekonstruksi yang dilakukan di tiga TKP, Agus melakukan 49 adegan.
Adapun, ketiga lokasi yang dijadikan tempat rekonstruksi yakni Taman Udayana, Homestay, dan Islamic Center.
“Ada 49 adegan di tiga TKP, Taman Udayana, Homestay dan Islamic Center,” katanya, saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Rabu (11/12/2024).
Meski kini Agus telah menyandang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, namun dia belum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan). Agus masih berstatus sebagai tahanan rumah.
“Tersangka masih dalam tahanan rumah tersangka,” katanya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung, diringkus petugas usai melecehkan tiga orang wanita.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) IV Direktorat Reserse Kriminl Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati mengatakan berdasarkan keterangan korban, sempat mengancam akan membongkar aib masa lalu korban MA, kepada orangtuanya jika tidak mau menuruti kemauannya.
"Sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," kata Ni Made, Senin (2/12/2024).
Ni Made menjelaskan dijadikannya Agus sebagai tersangka lantaran pohaknya telah mendapat dua alat bukti yang cukup dan diperkuat dengan keterangan lima orang saksi.